Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Marak Bullying di Sekolah, KemenPPPA Dorong Pengawasan Orang Tua

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. KemenPPPA)
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar. (dok. KemenPPPA)

Jakarta, IDN Times - Kasus perundungan atau bullying pada anak di lingkungan pendidikan kembali terjadi belakangan ini. Mulai dari kasus perundungan di Binus Serpong, perundungan di SMP Balikpapan dan di pesantren di Kediri yang korbannya sampai tewas.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Nahar meminta agar orangtua, guru dan juga masyarakat bisa mewaspadai bentuk tindak kekerasan fisik dalam bentuk bullying di sekolah.

“Peristiwa bullying yang dilakukan sejumlah pelajar terhadap salah satu siswa SMP di Kota Balikpapan kembali mengingatkan kita semua betapa pentingnya pencegahan bullying di sekolah, serta pengawasan baik dari orang tua,” kata dia, Jumat (8/3/2024).

1. Orang tua harus jadi pihak pertama yang cegah perilaku bullying anak

Perundungan siswa SMPN 13 di Balikpapan Kalimantan Timur pada Selasa 27 Februari 2024. Foto screen shoot video
Perundungan siswa SMPN 13 di Balikpapan Kalimantan Timur pada Selasa 27 Februari 2024. Foto screen shoot video

Nahar prihatin dengan kasus bullying yang terus terjadi di sekolah. Apalagi ketakutan dan trauma yang diderita anak saat mengalami kekerasan fisik.

Orang tua adalah pihak pertama yang harus tegas mencegah perilaku bullying anak.

2. Jalankan amanat UU TPKS

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

KemenPPPA mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

3. Laporkan kekerasan yang ada

ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi Hotline (IDN Times/Aditya Pratama)

Kekerasan pada anak bisa dilaporkan ke beberapa layanan yang disediakan KemenPPPA, mulai dari hotline SAPA 129 hingga kontak ke WhatsApp.

“Jika masyarakat melihat tindak kekerasan yang menimpa perempuan dan anak, dapat melapor melalui hotline SAPA129 melalui telepon 129 atau Whatsapp di nomor 08111-129-129,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us