Masih Dibahas, RUU Penyadapan Akan Diatur di Bawah Kemkominfo

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi PAN, Pangeran Khairul Saleh, mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan masih dibahas di parlemen. Ini merupakan pembahasan kedua kalinya di DPR.
Hal itu diungkapkan Khairul setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian DPR tentang substansi RUU Penyadapan, Rabu (15/6/2022).
"Untuk menyadap, nah jadi ini kita mau membahas, sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang penyadapan," ujar Khairul.
1. Delapan aturan soal penyadapan ingin dijadikan satu wadah

Terkait urgensi RUU Penyadapan, yaitu agar aturan soal penyadapan yang ada di delapan undang-undang lain dapat tergabung dalam satu wadah.
"Jadi biar ada satu undang-undang yang mengatur semuanya, misalnya KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), kepolisian, kejaksaan, atau penyelidikan lainnya dan segala-galanya diatur dalam satu undang-undang," kata Khairul.
2. Norma delapan undang-undang tentang penyadapan berbeda

Diketahui, terdapat delapan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan. Khairul mengatakan, setiap undang-undang memiliki norma yang berbeda.
"Sebagaimana kita ketahui, ada delapan undang-undang yang mengatur tentang penyadapan. Intinya, dari delapan undang-undang ini, UU No 36/99, 3/2008, 19/2019, ada delapan undang-undang, ini normanya beda-beda. Jadi kita akan mengatur ini. Yang delapan ini kita atur (jadi) satu undang-undang," ujar Khairul.
3. RUU Penyadapan akan diatur di bawah Kementerian Kominfo

Khairul menjelaskan, RUU Penyadapan rencananya akan diatur di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Tetapi, ia menekankan rancangan undang-undang itu masih dalam pembahasan.
"Jadi nanti penyadapan ini diatur di bawah kementerian. Konsepnya masih di bawah Kementerian Kominfo. Tapi masih sementara, masih rencana," jelasnya.
4. RUU Penyadapan merupakan tindak lanjut putusan MK

Diketahui, RUU tentang Penyadapan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 05/PUU-VIII/2010. MK berpendapat tata cara penyadapan tetap harus diatur undang-undang, karena hingga kini pengaturan mengenai penyadapan masih sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.
"Putusan itu menegaskan penyadapan itu pada hakikatnya adalah pelanggaran hak asasi manusia, namun dapat dikecualikan untuk penegakan hukum," kata Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, dilansir ANTARA.
Terkait dengan Undang-Undang tentang Kejaksaan yang juga mengatur tentang penyadapan, ia menegaskan, norma itu baru berlaku jika undang-undang khusus penyadapan telah ada.
"Sudah cukup lama MK memberikan pertimbangan kalau penyadapan harus diatur dalam undang-undang khusus," kata Taufik.
Menurut Taufik, proses penyadapan oleh aparat penegak hukum masih berlangsung meskipun sudah ada semacam peringatan dari MK.
Sebelumnya, Sekjen MK M. Guntur Hamzah mengatakan setidaknya saat ini terdapat lima putusan MK terkait ketentuan penyadapan. Tiga putusan, di antaranya menguji ketentuan penyadapan yang dimuat di UU Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Putusan Nomor 006/PUU-I/2003, Putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, dan Putusan Nomor 60/PUU-VIII/2010.
Dua putusan lain berkenaan dengan pengujian UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Putusan Nomor 5/PUU-VIII/2010 dan Putusan Nomor 20/PUU-XIV/2016.