Masyarakat Minta Kepolisian Direformasi, Permintaan Maaf Tak Cukup

- Reformasi menyeluruh terhadap kepolisian diperlukan, termasuk penempatan di bawah kementerian atau lembaga yang sesuai.
- Permintaan maaf tidak cukup, kepolisian perlu evaluasi menyeluruh dan tindakan konkret terhadap pelaku serta perubahan kebijakan mendasar.
- Brutalitas aparat menandakan demokrasi Indonesia berada di jalur yang salah, membutuhkan evaluasi dan sanksi kepada pimpinan kepolisian.
Jakarta, IDN Times - Komite Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) mendesak institusi kepolisian direformasi. Mereka menilai, tindakan aparat kepolisian jauh dari prinsip demokrasi dan kembali memperlihatkan wajah otoritarian.
Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh demonstran, pihak aparat terlihat arogan dan gagal dalam menjalankan fungsi utamanya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Tindakan arogan dan kesewenang-wenangan tersebut menyebabkan hilangnya nyawa seorang pemuda yang bekerja sebagai driver ojek online, Affan Kurniawan. Dia tewas akibat di lindas oleh kendaraan Brimob, pada Kamis (28/8/2025) malam.
1. Harus dilakukan reformasi menyeluruh terhadap kepolisian

Tepi Indonesia menyampaikan, reformasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian sudah harus dilakukan. Salah satu langkah yang bisa diambil adalah menempatkan kepolisian di bawah kementerian atau lembaga yang sesuai, bukan langsung berada di bawah Presiden. Penempatan tersebut dinilai membuat kepolisian menjadi alat kekuasaan yang tidak berpihak pada rakyat.
Sementara, SETARA Institute menyampaikan, tindakan represif aparat merupakan masalah struktural dan kultural dalam lembaga kepolisian. Mereka menemukan, budaya kekerasan menjadi permasalahan berulang dalam reformasi Polri. Selain itu, kesewenang-wenangan aparat terhadap warga sipil di ruang demokrasi merupakan tindakan yang tak dapat ditoleransi.
2. Permintaan maaf tak cukup, kepolisian perlu evaluasi menyeluruh

Permintaan maaf dari kepolisian terhadap kasus meninggalnya Affan Kurniawan dinilai masih kurang. Kepolisian harus mengambil langkah yang lebih konkret, melakukan evaluasi menyeluruh, penindakan tegas terhadap pelaku dan dilakukan perubahan kebijakan yang mendasar.
Atas kondisi yang terjadi, SETARA Institute juga menyampaikan, Polri wajib mematuhi standar internasional, khususnya Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (PBB, 1990) yang mengatur asas legalitas, keperluan, proporsionalitas, dan akuntabilitas.
3. Brutalitas aparat tanda demokrasi berada di jalur yang salah

Tindakan aparat yang brutal dan kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada rakyat, dinilai menjadi tanda demokrasi Indonesia ada di jalur yang tidak sesuai.
Tepi Indonesia menilai, masa depan demokrasi akan semakin pudar jika tidak dilakukan evaluasi. Selain itu, SETARA Institute menyampaikan perlu ada sanksi kepada pimpinan kepolisian agar memberi efek jera kepada mereka yang tidak tegas mendisiplinkan anggota-anggotanya dalam bertugas.