Pembunuh Perempuan di Kamar Kos Bekasi Sempat Coba Akhiri Hidup

- Polisi masih melakukan uji lab terhadap cairan dan muntahan yang ditemukan di TKP
- Pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher karena cemburu
Bekasi, IDN Times - Pria berinisial AH (29) sempat ingin mengakhiri hidupnya usai menghabisi nyawa seorang perempuan berinisial SM (23) di kamar kos, Jalan Letnan Arsyad Raya, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, pada Rabu (7/1/2026).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, mengatakan, pelaku sempat tertekan setelah membunuh korban dengan cara mencekik. Pelaku juga sempat membelicairan pembersih lantai sebelum meminumnya di kamar kos tersebut.
"Jadi dari pelaku, usai korban meninggal, pelaku merasa tertekan dan ingin bunuh diri dengan cara yang bersangkutan minum cairan tersebut dan kemudian mengakibatkan muntah," kata dia, Senin (12/1/2026).
1. Polisi masih melakukan uji lab

Dia mengatakan, saat melakukan olah TKP, pihak kepolisian menemukan botol cairan pembersih lantai dan cairan seperti muntahan yang ditemukan tidak jauh dari jasad korban ditemukan.
Diduga, muntahan yang ditemukan itu merupakan milik pelaku AH. Meski begitu, pihak kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk mengetahui berasal dari mana muntahan tersebut.
"Tapi ini masih kami dalami dan kami akan pastikan dengan hasil laboratorium forensik terhadap muntahan, apakah itu muntahan pelaku atau korban," kata Braiel.
2. Pelaku bunuh korban dengan cara mencekik

Braiel mengatakan, pelaku yang merupakan suami siri korban berhasil ditangkap di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten pada Minggu (11/1/2026) malam, setelah mencoba melarikan diri.
Dia menjelaskan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekik leher hingga SM tidak dapat bernapas. Motif melakukan pembunuhan lantaran pelaku merasa cemburu terhadap korban.
"Diawali percekcokan pada pagi hari, kemudian yang bersangkutan tidak dapat mengendarai diri dan melakukan pembunuhan dengan cara memiting atau mencekik leher korban," kata dia.
3. Terancam 15 tahun penjara

Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 458 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan ke pelaku pasal 458, terkait pembunuhan kemudian ancaman penjara paling lama 15 tahun," ucap Braiel.















