Amnesty: Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB karena Giliran Kawasan

- Reputasi HAM di Indonesia menurut Usman memburuk, dengan lebih dari 5.000 orang ditangkap karena demonstrasi dan 283 pembela HAM mengalami serangan.
- Indonesia juga akan menjadi objek peninjauan UPR, meskipun laporan UPR Indonesia sering berbeda dengan realitas.
- Indonesia punya rekam jejak yang kurang baik dalam memberi akses pelapor khusus PBB untuk berkunjung memeriksa situasi HAM Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, merespons terpilihnya Indonesia sebagai Presiden Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk tahun 2026. Ini kali pertama Indonesia memimpin Dewan HAM PBB sejak lembaga tersebut didirikan 20 tahun lalu.
Menurut Usman, kebanggaan Kementerian HAM atas hal ini adalah semu karena ini adalah posisi yang dijabat bergilir.
"Posisi itu dijabat bergilir menurut kawasan di dunia. Tahun ini giliran kawasan Asia Pasifik. Kebetulan, Indonesia merupakan calon tunggal untuk posisi bergilir tersebut," kata dia dalam keterangannya, Senin (12/1/2026).
1. Usman menilai reputasi HAM di Indonesia memburuk

Dalam pernyataannya, Menteri HAM Natalius Pigai pernah menyatakan Indonesia siap merebut posisi Presiden Dewan HAM PBB. Namun, Usman menilai pernyataan itu tak tepat, karena jika dilihat dari penilaian, reputasi HAM di Indonesia memburuk.
"Di tahun 2025 lebih dari 5.000 orang ditangkap karena demonstrasi. Ada 283 pembela HAM mengalami serangan. Ironisnya, Kementerian HAM cenderung menjadi pembenar pelanggaran HAM. Yang terbaru, Menteri HAM bahkan memuji penyusun KUHAP baru yang jelas-jelas mengancam HAM," katanya.
Dia menjelaskan, reputasi HAM di luar negeri dinilai lemah. Indonesia disebut cenderung menolak rekomendasi Dewan HAM untuk memperbaiki situasi HAM. Pada 2022 misalnya, Indonesia menolak 59 dari total 269 rekomendasi dalam UPR.
2. Indonesia juga akan menjadi objek peninjauan UPR

Usman juga menjabarkan, situasi itu menimbulkan ironi ketika dengan posisi Presiden Dewan HAM, Indonesia akan memimpin peninjauan HAM negara anggota dalam Universal Periodic Review (UPR) yang mana Indonesia juga akan menjadi objek peninjauan UPR.
Dia mengatakan, laporan UPR Indonesia sering berbeda dengan realitas. Pada 2022, Indonesia hanya melaporkan Papua dari perspektif infrastruktur dan kesejahteraan tanpa menyebutkan kekerasan warga sipil yang berlanjut di sana.
Dia menilai, Indonesia kurang menunjukkan keberpihakan HAM, dan kerap mendorong pendekatan permisif seperti dialog atau konsensus pada negara yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Sebagai contoh, pada 2022, setelah laporan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM simpulkan pelanggaran HAM di Xinjiang, China, berpotensi sebagai kejahatan kemanusiaan.
3. Sebut Indonesia juga punya rekam jejak yang kurang baik

Dia juga mengatakan, Indonesia menolak mosi untuk bahas laporan dengan alasan tak akan hasilkan kemajuan bermakna, karena usulan itu tidak dapat persetujuan dan dukungan dari negara yang bersangkutan.
Penolakan ini ikut menyebabkan gagalnya mosi tersebut dengan selisih tipis, 19 suara menolak berbanding 17 setuju, dan 11 abstain.
Indonesia juga punya rekam jejak yang disebut kurang baik dalam memberi akses pelapor khusus PBB untuk berkunjung memeriksa situasi HAM Indonesia. Pada 2023, Indonesia menolak permohonan Pelapor Khusus untuk Independensi Peradilan datang ke Indonesia. Di momen itu, Indonesia menolak permohonan Pelapor Khusus PBB untuk Perbudakan. Lalu di tahun 2024, Indonesia menolak permohonan Pelapor Khusus PBB untuk Kebenaran, Keadilan dan Reparasi.
4. Jadi alat ukur untuk menilai sejauh mana keseriusan Indonesia

Karena itu, posisi sebagai Presiden Dewan HAM, kata dia, bisa jadi alat ukur untuk menilai sejauh mana keseriusan Indonesia. Ukurannya terlihat dari apakah Indonesia mengambil peran aktif dalam mendorong anggota Dewan HAM, termasuk dirinya sendiri, agar menyetujui langkah-langkah tegas terkait dugaan pelanggaran HAM, bersedia menerima rekomendasi yang diajukan, serta membuka dan memfasilitasi permintaan kunjungan resmi dari para ahli independen dan pelapor khusus PBB.
Di tingkat domestik, langkah awal yang dapat dilakukan antara lain dengan menyetujui permohonan kunjungan Pelapor Khusus PBB untuk Pembela HAM, Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi, Pelapor Khusus PBB untuk Bisnis dan HAM, serta Kelompok Kerja PBB mengenai Penghilangan Paksa.
Tanpa adanya keselarasan nyata antara komitmen HAM dan kebijakan luar negeri maupun dalam negeri, jabatan Presiden Dewan HAM PBB bagi Indonesia dinilai tidak memiliki makna substantif, dan hanya akan menjadi simbol kebanggaan yang kosong.















