Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menag Didesak Minta Maaf soal Kekerasan Seksual di Pesantren

IMG-20251004-WA0001.jpg
Menteri Agama, Nasaruddin Umar (dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Menteri Agama didesak meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut kasus kekerasan seksual di pesantren terlalu dibesar-besarkan.
  • KOMPAKS meminta Menag tidak hanya mengklarifikasi ucapannya, tetapi juga melaporkan secara terbuka implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022.
  • Pernyataan Nasaruddin dianggap mengecilkan keadilan korban, bahkan dinilai sebagai bentuk penyangkalan terhadap fakta kekerasan seksual yang terjadi.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar didesak meminta maaf atas pernyataannya yang menyebut kasus kekerasan seksual di pesantren terlalu dibesar-besarkan. Desakan itu disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS).

"Meminta maaf atas pernyataan yang menilai bahwa media massa telah membesar-besarkan kasus kekerasan seksual," kata anggota KOMPAKS yang juga Direktur Eksekutif The Indonesian Legal Resource Center, Siti Aminah Tardi, Jumat (17/10/2025).

1. Desak Menag usut kasus kekerasan seksual di pesantren

WhatsApp Image 2025-09-22 at 19.03.19.jpeg
Menteri Agama, Nasaruddin Umar dalam pembukaan Hari Santri 2025 (dok.Kemenag)

KOMPAKS meminta Menag tidak hanya mengklarifikasi ucapannya, tetapi juga melaporkan secara terbuka implementasi Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.

"Seharusnya Menteri memastikan semua pesantren sudah mentaati ketentuan PMA tersebut, bukan secara tidak langsung menyangkal dan menuduh sebagai merusak nama baik pesantren," ujar Siti.

KOMPAKS menekankan, keberadaan PMA 73/2022 adalah upaya negara untuk meyakinkan wali santri bahwa pesantren adalah ruang aman dari kekerasan seksual, bukan justru menutupi kasus demi menjaga reputasi.

2. Pernyataan Nasaruddin dinilai melukai keadilan korban

IMG-20251015-WA0016.jpg
Menag RI, Nasaruddin Umar saat berada di UIN Malang. (IDN Times/Istimewa)

Pernyataan Nasaruddin dianggap mengecilkan keadilan korban, bahkan dinilai sebagai bentuk penyangkalan terhadap fakta kekerasan seksual yang terjadi.

KOMPAKS menyebut, sikap tersebut dapat menghilangkan akuntabilitas dan membangun ruang impunitas, terutama jika dikaitkan dengan dalih menjaga nama baik lembaga pendidikan.

3. Bertentangan dengan semangat dan mandat UU TPKS

WhatsApp Image 2025-10-02 at 08.30.49.jpeg
Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar berkunjung ke Ponpes Al Khoziny yang ambruk. (Dok. BNBP)

Menurut KOMPAKS, pernyataan Menag juga bertentangan dengan semangat dan mandat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022. Pernyataan tersebut berpotensi menghambat implementasi UU TPKS, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan berbasis agama.

KOMPAKS juga mengingatkan, perlindungan HAM, khususnya untuk anak dan perempuan di lingkungan pendidikan, merupakan komitmen konstitusional. Pernyataan yang meremehkan kekerasan seksual dapat menghambat kerja-kerja jurnalistik, yang memiliki mandat mengawasi dan memastikan transparansi publik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Survei 1 Tahun Prabowo-Gibran: 81,5 Persen Publik Nyatakan Percaya

19 Okt 2025, 17:17 WIBNews