Publik Kecam Menag: Kasus Kekerasan Seksual Dianggap Sepele

- Pernyataan Menag dinilai bertentangan dengan UU TPKS
- KOMPAKS mendesak Menag untuk minta maaf dan laporkan implementasi regulasi
- KOMPAKS mendorong peringatan Hari Santri Nasional jadi momen refleksi tanggung jawab moral dan hukum negara
Jakarta, IDN Times – Pernyataan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang menyebut kasus kekerasan seksual di pesantren terlalu dibesar-besarkan menuai kecaman. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) menyebut pernyataan tersebut melukai korban dan keluarga yang terdampak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama.
"Pernyataan tersebut melukai rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban kekerasan seksual di lingkungan pesantren karena mengecilkan dan cenderung menyangkal pengalaman korban, dan justru menghilangkan akuntabilitas serta membangun ruang impunitas dengan alasan atas nama baik pesantren," kata KOMPAKS dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (17/10/2025).
Berikut poin-poin sikap KOMPAKS terhadap pernyataan Menag:
1. Bertentangan dengan Semangat dan Mandat UU TPKS

KOMPAKS menilai, pernyataan Menag bertentangan dengan semangat dan mandat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) No. 12 Tahun 2022. Sikap itu dianggap bisa menghambat implementasi beleid tersebut dan memperlemah kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan agama.
KOMPAKS juga menyoroti komitmen Indonesia dalam perlindungan HAM, khususnya hak atas rasa aman bagi anak dan perempuan di lingkungan pendidikan. Tak hanya itu, pernyataan Menag juga dinilai berpotensi menghalangi kerja jurnalistik yang menjalankan fungsi pengawasan sosial dan memastikan transparansi publik.
2. Desak Menag minta maaf dan laporkan implementasi regulasi

KOMPAKS mendesak agar Nasaruddin Umar segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Menurut mereka, Menag juga perlu melaporkan secara transparan mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.
"Meminta maaf atas pernyataan yang menilai bahwa media massa telah membesar-besarkan kasus kekerasan seksual," tegas KOMPAKS.
3. Dorong peringatan Hari Santri Nasional jadi momen refleksi

Menyambut Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober, KOMPAKS mendorong agar momen ini dijadikan sebagai refleksi tanggung jawab moral dan hukum negara. Tujuannya jelas: menjamin keselamatan para santri, mulai dari ancaman kekerasan seksual hingga kelalaian institusional.