Menaker Dorong Reformasi Ekosistem, Uji, dan Lisensi K3

- Melibatkan staf khusus Menaker dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan K3.
- DK3N aktif merekomendasikan praktik sertifikasi K3 yang memiliki 17 layanan.
- Penyusunan dan pembaruan regulasi K3 sebagai roadmap revisi UU No. 1 Tahun 1970.
Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan perlu segera dilakukan reformasi ekosistem, uji dan lisensi Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Nasional (K3) nasional untuk mengatasi permasalahan sertifikasi K3. Menurutnya, strategi tersebut dilakukan dengan meningkatkan peran masyarakat, asosiasi profesi, Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), lembaga K3, perguruan tinggi, dan pemerhati K3.
"Kita sudah mengarah kepada persiapan sertifikasi ahli K3, kita kembalikan ke LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), " kata Yassierli saat menjadi Keynote Speaker INDONESIAN OSH FORUM 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Rabu (24/9).
1. Melibatkan staf khusus Menaker dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh

Adapun salah satu terobosan yang segera dilakukan adalah melakukan kegiatan promotive-preventive K3 dengan melibatkan staf khusus Menaker dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh sebagai solusi untuk mengatasi permasalahan K3. Yassierli mengatakan, terobosan diambil karena kerja Pengawas Ketenagakerjaan belum bisa diefektifkan. Termasuk tantangan, banyaknya praktisi K3 lebih sibuk bicara sertifikasi dan pelatihan.
"SP/SB sebagai komponen yang perlu kita bangun sebagai alternatif dari stagnansi kita sekian puluh tahun terkait K3. Jadi nanti buruh demo bukan hanya upah, tapi juga menuntut K3 di tempat kerja, " katanya.
2. DK3N aktif merekomendasikan praktik sertifikasi K3

Yassierli menambahkan bagaimana mereformasi praktik yang sudah berlangsung puluhan tahun, mulai dari kementerian hingga PJ3K.
Ia pun berharap, Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N) aktif merekomendasikan praktik sertifikasi K3 yang memiliki 17 layanan.
"Gak usah basa-basi sama saya. Pak Menteri itu praktiknya begini lho di lapangan, " ujarnya.
3. Menyusun pembaruan regulasi K3

Upaya strategis lain untuk mereformasi K3 yakni penyusunan dan pembaruan regulasi K3 sebagai roadmap revisi UU No. 1 Tahun 1970.
Kemudian penguatan profesionalisme Pengawas Ketenagakerjaan dan Penguji K3. (WEB)