Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendagri Minta Pemda segera Rampungkan Data Warga Terima Huntap

Mendagri Minta Pemda segera Rampungkan Data Warga Terima Huntap
Mendagri Tito Karnavian meresmikan Hunian Sementara Danantara di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (5/2/2026). (Dok. Bakom Presiden)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera mempercepat pendataan warga yang akan menempati hunian tetap (huntap) bagi korban bencana.

Hal tersebut disampaikan Tito saat menghadiri kegiatan penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat terdampak bencana di Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.

1. Data penting agar pemerintah segera mulai pembangunan rumah permanen bagi masyarakat terdampak

A2D30878-634D-42C4-BFAF-AA4BCF1FA3FB.jpeg
Hunian tetap (huntap) bagi warga terdampak banjir di Kota Sibolga, Sumatra Utara (Sumut) mulai dibangun. (Dok. Kemendagri)

Tito mengatakan percepatan pendataan penting agar pemerintah pusat dapat segera memulai pembangunan rumah permanen bagi masyarakat terdampak.

“Semua kepala daerah menyampaikan hal yang sama, minta huntap cepat dibangun. Tapi datanya harus jelas dulu,” kata Tito dalam keterangannya dikutip Rabu (18/3/2026).

Menurutnya, kepala daerah perlu membentuk tim atau satuan tugas khusus untuk mendata pilihan warga, apakah memilih skema insitu atau komunal dalam pembangunan huntap.

2. Skema insitu, rumah dibangun di lahan milik warga

Kondisi huntap yang belum dihuni secara tetap. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Kondisi huntap yang belum dihuni secara tetap. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Tito menjelaskan skema insitu berarti rumah dibangun kembali di lokasi atau lahan milik warga sendiri. Dalam skema ini, warga dapat memilih rumahnya dibangun oleh pemerintah atau membangunnya sendiri dengan bantuan dana sekitar Rp60 juta.

“Ditanya kepada warga, Anda mau tinggal di insitu dibangunkan oleh BNPB atau mau bangun sendiri dengan indeks Rp60 juta. Tapi tanahnya harus tanah milik sendiri,” ujarnya.

3. Skema komunal, warga di tempatkan di hunian baru di lahan milik pemerintah

Ardi Wardi (17) saat bersantai di teras huntapnya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.
Ardi Wardi (17) saat bersantai di teras huntapnya. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Sementara skema komunal berarti warga akan ditempatkan di kawasan hunian baru yang dibangun bersama dalam satu kompleks yang disiapkan pemerintah.

Untuk skema ini, pemerintah daerah diminta menyiapkan lahan yang dapat digunakan sebagai lokasi pembangunan, baik dari tanah milik pemerintah daerah, pemerintah pusat, badan usaha milik negara, maupun melalui pembelian lahan masyarakat dengan harga yang layak.

“Kalau tidak ada tanah pemerintah, bisa juga membeli tanah milik masyarakat dengan harga yang wajar,” ujarnya.

Tito menegaskan pilihan warga tersebut harus didata secara jelas melalui formulir dan disertai pernyataan agar pemerintah pusat dapat menentukan pola pembangunan hunian tetap.

“Makin cepat data siapa yang mau insitu dan siapa yang memilih kompleks, makin mudah bagi kami untuk mengoordinasikan pembangunan huntap,” katanya.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar aktif melakukan pendataan di lapangan dan tidak hanya menunggu bantuan dari pemerintah pusat.

“Kalau datanya tidak ada, apa yang mau dibangun. Masyarakat sudah ribut minta dibuatkan huntap tapi pemerintahan daerahnya tidak jalan,” ujarnya.

Menurut Tito, pembangunan hunian tetap menjadi langkah penting dalam pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana setelah sebelumnya para pengungsi ditempatkan di hunian sementara atau menerima bantuan sewa rumah.

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Dibantu AS, Ekuador Terjunkan 75 Ribu Pasukan Lawan Geng Kriminal

18 Mar 2026, 10:30 WIBNews