Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendagri Ungkap Tak Semua ASN Dapat Jatah WFH Sehari dalam Seminggu

Mendagri Ungkap Tak Semua ASN Dapat Jatah WFH Sehari dalam Seminggu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)
Intinya Sih
  • Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SE tentang transformasi budaya kerja ASN daerah, memungkinkan kombinasi WFO dan WFH satu hari per minggu dengan pengawasan ketat dari Pemda.
  • Kebijakan WFH diarahkan untuk mempercepat digitalisasi birokrasi melalui penerapan SPBE serta meningkatkan efisiensi kerja ASN tanpa mengganggu layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
  • SE berlaku mulai 1 April 2026, dievaluasi tiap dua bulan, dan hasil efisiensi anggaran diminta digunakan kepala daerah untuk mendukung program prioritas pemerintahan daerah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu, yaitu setiap hari Jumat,” demikian bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagrri saat Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik. Di sisi lain, sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.

Terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

1. WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” kata Tito.

Mendagri menambahkan, saat terjadinya pandemik COVID-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

2. Kepala daerah diminta pakai anggaran hasil efisiensi untuk dukung program prioritas

Mendagri Ungkap Tak Semua ASN Dapat Jatah WFH Sehari dalam Seminggu
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meninjau lokasi longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar), Minggu (25/1/2026) (dok. Kemendagri)

Tito menekankan agar anggaran hasil efisiensi yang dihasilkan bisa dipakai kepala daerah untuk mendukung program prioritas pemda.

“Gubernur, Wali Kota, kita minta untuk melaksanakan perhitungan penghematan anggaran masing-masing sebagai dampak dari perubahan budaya kerja yang lebih efektif dan efisien ini,” ujar dia.

3. Dievaluasi secara berkala setiap dua bulan

Mendagri Ungkap Tak Semua ASN Dapat Jatah WFH Sehari dalam Seminggu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Berdasarkan SE tersebut, kebijakan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Terkait sistem pelaporan, para bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan SE tersebut kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah paling lambat setiap tanggal 2 bulan berikutnya. Sementara itu, gubernur melaporkan pelaksanaan SE kepada Mendagri paling lambat setiap tanggal 4 bulan berikutnya.

“Dan ketentuan ini, kebijakan ini akan dievaluasi selama dua bulan,” ucap Tito.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More