Mendikdasmen Larang Aktivitas Perpeloncoan dan Atribut Aneh pada MPLS

- Panduan MPLS Ramah memuat aktivitas yang mendukung pembentukan karakter dan hubungan sosial
- Peringatan untuk menghindari penugasan berlebihan, perpeloncoan, dan atribut yang memalukan
- Seluruh kegiatan MPLS Ramah wajib diawasi guru dan tidak boleh menggunakan atribut yang merendahkan martabat murid
Jakarta, IDN Times - Menyambut tahun ajaran baru 2025/2026, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti meluncurkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah.
Surat edaran ini disertai dengan Rujukan Kegiatan MPLS Ramah sebagai panduan resmi bagi satuan pendidikan dalam menyelenggarakan MPLS yang aman, nyaman, dan menggembirakan.
"Rujukan ini bertujuan memastikan bahwa setiap rangkaian kegiatan selama MPLS berorientasi pada kebutuhan, perlindungan, dan kesejahteraan murid baru," jelas Mu’ti dalam keterangan, Minggu(13/7/2025).
1. Praktik yang tidak sesuai prinsip MPLS

Panduan ini memuat contoh kegiatan yang mudah diadaptasi sesuai konteks masing-masing sekolah, termasuk aktivitas pengenalan lingkungan, pembentukan karakter, hingga penguatan hubungan sosial antarwarga sekolah.
"Buku ini juga menegaskan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip MPLS Ramah," jelasnya.
2. Hindari penugasan berlebihan dan perpeloncoan

Panduan tersebut yakni pertama, memberikan tugas yang tidak masuk akal atau tidak relevan. Tugas yang diberikan kepada murid harus bersifat edukatif dan mendukung tujuan MPLS Ramah. Penugasan yang berlebihan atau tidak mendidik harus dihindari. Kedua, melakukan aktivitas yang mengarah pada kekerasan atau perpeloncoan.
"Semua bentuk kekerasan fisik, verbal, maupun psikis dilarang, termasuk aktivitas yang bersifat menghukum, mempermalukan, atau mengintimidasi murid baik secara langsung maupun tidak langsung," tegas Mu'ti.
3. Atribut yang memalukan berdampak negatif

Kemudian melaksanakan kegiatan MPLS tanpa pengawasan guru. Seluruh kegiatan MPLS Ramah wajib berada dalam pengawasan guru. Jika dilakukan di luar lingkungan sekolah, kegiatan harus diketahui dan mendapat izin tertulis dari orang tua/wali murid. Keempat, menggunakan atribut yang tidak edukatif dan tidak relevan.
"Atribut yang dapat mempermalukan murid, merendahkan martabat, atau berdampak negatif pada psikologis murid tidak diperbolehkan digunakan dalam kegiatan MPLS," ujarnya.