Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mengenal 2 Konsep Huntap Bencana Sumatra: Metode In Situ dan Komunal

Mengenal 2 Konsep Huntap Bencana Sumatra: Metode In Situ dan Komunal
Huntap rampung dibangun Kemenkopolkam di Kabupaten Aceh Utara (dok. Satgas PRR/Kemenkopolkam)
Intinya Sih
  • Satgas PRR Pascabencana Sumatera mempercepat pemulihan di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat dengan fokus pada pembangunan hunian tetap bagi korban bencana setelah Idulfitri 2026.
  • Pembangunan huntap dilakukan melalui dua metode: in situ di lokasi asal yang aman dan komunal melalui relokasi terpusat di lahan baru yang layak huni.
  • Total rencana pembangunan mencapai 36.669 unit huntap, dengan sebagian sudah selesai dan lainnya dalam proses, disertai bantuan hunian sementara serta Dana Tunggu Hunian Rp1,8 juta per keluarga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera bergerak cepat dalam pemulihan dampak bencana hidrometeorologi di tiga provinsi terdampak, yaitu Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Salah satu penanganan yang akan dikebut usai Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 adalah pembangunan hunian tetap (huntap) yang disiapkan bagi pengungsi yang rumahnya rusak berat, roboh, dan hanyut terbawa arus banjir. Penyediaan huntap menjadi salah satu komitmen pemulihan pascabencana agar pengungsi bisa kembali menata kehidupan dari hunian yang layak.

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian mengatakan akan segera menggelar koordinasi lanjutan dengan pemerintah daerah setelah Lebaran agar pembangunan huntap dapat segera dikebut.

“Kami sudah janjian nanti setelah lebaran ini dengan Menteri PKP untuk turun koordinasikan pemda-pemda yang mana sudah siap dibangun, untuk segera dibangun,” ujar dia dalam keterangannya, Senin (23/3/2026).

Pembangunan huntap dilakukan oleh lintas sektor yang melibatkan sejumlah lembaga negara seperti BNPB, Kementerian PKP, Kemenkopolkam, dan Polri. Selain itu, juga ada keterlibatan lembaga swasta dan perorangan dalam pembangunan huntap di 3 provinsi terdampak.

1. Metode huntap in situ, dibangun di sekitar asal hunian yang rusak

Lokasi pembangunan Huntap di Kota Padang untuk korban bencana (Foto: Diskominfo Padang)
Lokasi pembangunan Huntap di Kota Padang untuk korban bencana (Foto: Diskominfo Padang)

Pembangunan huntap akan dilakukan dalam dua skema. Skema pertama ialah metode in situ atau pembangunan huntap yang dilakukan di area sekitar asal hunian sebelumnya dengan kriteria keamanan lahan yang ketat.

Salah satu penanggung jawab pembangunan huntap dengan skema in situ ialah BNPB. Salah satu lokasi huntap dengan skema in situ yang akan dikerjakan BNPB berada di Kabupaten Bireuen, di sana terdapat usulan 365 huntap secara in situ dari pemda setempat.

2. Metode komunal, relokasi terpusat

Gubsu_Meninjau Huntara dan Huntap di Pinangsori Tapteng 2 .jpg.jpeg
Gubernur Sumatra Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau pembangunan hunian tetap di Kabupaten Tapteng, Minggu (1/3/2026). (Diskominfo Sumut)

Skema pembangunan huntap lainnya ialah metode komunal atau relokasi terpusat dengan membangun pada satu hamparan lahan yang telah dinyatakan layak untuk menampung warga dari kawasan yang tak lagi aman dihuni.

Kementerian PKP menjadi salah satu lembaga yang menyiapkan skema komunal untuk pembangunan huntap.

3. Rencana pembangunan huntap di tiga provinsi terdampak mencapai 36.669 unit hun

WhatsApp Lokasi pembangunan Huntap di Kota Padang untuk korban bencana (Foto: Diskominfo Padang)2026-01-24 at 08.28.41.jpeg
Lokasi pembangunan Huntap di Kota Padang untuk korban bencana (Foto: Diskominfo Padang)

Secara total, Satgas PRR mencatat rencana pembangunan huntap di tiga provinsi terdampak mencapai 36.669 unit dengan 110 unit diantaranya sudah selesai dibangun dan 1.359 unit lainnya dalam proses pembangunan.

Sembari menanti huntap rampung dibangun, Satgas PRR juga berkomitmen menyedian hunian layak bagi pengungsi dengan penyiapan hunian sementara (huntara) dan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp1,8 juta bagi pengungsi yang ingin menyewa rumah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More