Menhut Raja Antoni saat meninjau lokasi karhutla di Kabupaten Banjar, Kalsel, Minggu (23/8/2026). (dok.Kemenhut)
Sementara itu, Polda Riau terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla. Hingga akhir Agustus 2026, sebanyak 37 perkara dengan 40 tersangka telah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan dari seluruh perkara tersebut, total luas lahan yang terdampak kebakaran mencapai 904 hektare.
Penanganan perkara tersebar di sejumlah wilayah. Tercatat, Polres Pelalawan menangani 7 perkara dengan 8 tersangka, Polres Bengkalis 7 perkara dengan 8 tersangka, Polres Indragiri Hilir 7 perkara dengan 7 tersangka, Polres Kampar 4 perkara dengan 4 tersangka, Polres Rokan Hilir 3 perkara dengan 3 tersangka, serta Polres Indragiri Hulu 3 perkara dengan 3 tersangka.
Sementara, Polresta Pekanbaru menangani 2 perkara dengan 2 tersangka. Polres Dumai, Polres Siak dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka. Sedangkan Ditreskrimsus Polda Riau menangani satu perkara dengan dua tersangka.