Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

RUU Kesehatan Disahkan, Menkes: STR Berlaku Seumur Hidup

Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/DPR RI)
Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-29 pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan pandemik COVID-19 membuka mata banyak perbaikan di layanan kesehatan. Untuk itu diperlukan transformasi kesehatan, salah satunya tentang perizinan yang sebelumnya rumit melaluio penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup.

Hal itu disampaikan Budi menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Selasa (11/7/2023).

"Perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat, mudah, dan sederhana. Pemerintah sepakat dengan DPR RI bahwa diperlukan penyederhanaan proses perizinan melalui penerbitan STR yang berlaku seumur hidup dengan kualitas yang terjaga," ujar Menkes di Senayan.

1. Undang-Undang Kesehatan percepat produksi dokter

Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia (DPN FKHN Indonesia) menggelar aksi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Dewan Pengurus Nasional Forum Komunikasi Nakes dan Non-Nakes Indonesia (DPN FKHN Indonesia) menggelar aksi di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2022) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Selain itu, adanya Undang-Undang Kesehatan juga dinilainya akan mempercepat produksi tenaga kesehatan (nakes) dari jumlahnya yang kurang menjadi cukup bahkan merata.  

"Bahwa diperlukan percepatan produksi dan pemerataan jumlah dokter, dokter spesialis melalui penyelenggaran dokter spesialis berbasis kolegium di rumah sakit," katanya.

2. Nakes dan tenaga medis akan dilindungi secara hukum

DPR Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/DPR RI)
DPR Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). (youtube.com/DPR RI)

Budi menambahkan, dalam UU Kesehatan, tenaga kesehatan dan tenaga medis juga akan dilindungi termasuk dari tindakan perundungan.

"Tenaga nakes dan tenaga medis memerlukan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugasnya baik dalam tindak kekerasan pelecehan maupun perundungan," ujar Budi.

3. Nakes yang terlibat tindak pidana akan diperiksa majelis

Demo IDI dan Nakes tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Monas, Senin (8/5/2023) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Demo IDI dan Nakes tolak RUU Kesehatan Omnibus Law di Monas, Senin (8/5/2023) (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Menkes juga memastikan, nantinya tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan tindak pidana akan diperiksa secara khusus.

"Tenaga medis yang diduga melakukan tindak pidana dalam melaksanakan pelayanan kesehatan harus melalui pemeriksaan majelis terlebih dahulu," imbuhnya.

4. RUU Kesehatan disahkan jadi undang-undang

DPR Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
DPR Sahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang pada Selasa (11/7/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adapun Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang di Gedung Nusantara II, DPR-MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa. 

"Setelah mendengarkan pendapat dari Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, selanjutnya kami akan menanyakan kepada fraksi lainnya, apakah Rancangan Undang - Undang tentang Kesehatan dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Pertanyaan itu dijawab setuju oleh oleh perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us