Menko Yusril Terima Menlu Belanda, Setuju Pulangkan 2 Narapidana

- WN belanda divonis hukuman seumur hidup dan mati, termasuk Siegfried Metz dengan pidana hukuman mati dan Ali Tokman yang dipidana seumur hidup.
- Pemerintah setuju pemulangan napi karena Belanda tidak melakukan hukuman mati terhadap narapidana, sehingga technical arrangement pemulangan tak jauh berbeda.
- Dibahas perjanjian bidang hukum dengan Belanda, termasuk kerja sama di bidang hukum seperti bantuan hukum timbal balik dan ekstradisi.
Jakarta, IDN Times - Menteri Luar Negeri Belanda David Van Weel menemui Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dalam pertemuan tersebut, ada dua hal yang dibahas.
Hal pertama adalah terkait permohonan Pemerintah Belanda untuk memulangkan dua narapidana asal Belanda. Saat ini, ada 5 orang narapidana asal Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia.
“Di antara lima itu terdapat dua orang yang dimohon untuk dipindahkan ke Belanda,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
1. WN Belanda divonis hukuman seumur hidup dan mati

Yusril mengatakan, dua narapidana itu adalah Siegfried Metz dengan pidana hukuman mati dan saat ini berada di Lapas Kelas I, Cipinang serta Ali Tokman yang dipidana seumur hidup.
“(Siegfried Metz) sampai sekarang belum dieksekusi oleh pemerintah kita. Yang kedua bernama Ali Tokman. Ali Tokman ini berusia 64 tahun dan dipidana seumur hidup oleh pengadilan Indonesia,” ujarnya.
2. Pemerintah setuju pemulangan napi

Yusril mengatakan, pemerintah setuju memulangkan dua narapidana itu ke Belanda. Ia mengatakan, Belanda tidak melakukan hukuman mati terhadap narapidana, sehingga technical arrangement pemulangan kedua narapidana tak jauh berbeda dengan pemulangan narapidana asing yang pernah dilakukan.
“Sebenarnya dalam hal-hal ini yaitu bahwa pengembalian para pidana ini kemudian tugas pembinaan selanjutnya, diserahkan kepada negara yang bersangkutan, jadi tidak mengubah sama sekali keputusan pengadilan kita,” ujarnya.
3. Perjanjian kerja sama hukum juga dibahas

Selain itu, dalam pertemuan itu juga dibahas kerja sama di bidang hukum. Antara lain perjanjian di bidang kerja sama hukum atau bantuan hukum timbal balik dan ekstradisi.
“Termasuk juga nanti kalau kita sudah selesai membahas undang-undang tentang transfer for prisoners dan exchange for prisoners, kita juga akan membahas satu perjanjian pertukaran dan pengembalian narapidana antara Indonesia dan Belanda,” ujarnya.