Menkum Siap Cabut Izin Ormas Apabila Sudah Ada Keputusan Mendagri

- Menteri Hukum siap mencabut izin Ormas bandel setelah keputusan dari Kemendagri.
- Ormas tak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri akan dikenai sanksi administratif.
- Satgas Premanisme dibentuk untuk menegakkan aturan dan Polri telah menindak 3.326 kasus premanisme sejak 1 Mei 2025.
Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan pihaknya siap mencabut izin organisasi masyarkat (Ormas) yang bandel. Namun, tindakan itu baru akan dilakukan ketika sudah ada keputusan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Kan kita tahu bersama, untuk pengawasan yang terkait Ormas itu tugasnya Kementerian Dalam Negeri. Kalau nanti ada keputusan pemerintah, termasuk dari Kementerian Negeri yang melibatkan Kementerian-Kementerian yang lain, karena sesuai saya rasa arahan Presiden sudah jelas ya, bahwa badan hukumnya dibekukan, nah itu pasti disampaikan ke kami," ujar Supratman saat ditemui di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025).
1. Izin Ormas yang berbadan hukum bisa dicabut

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengatakan ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri akan dikenai sanksi administratif oleh Kemendagri apabila terbukti melakukan pelanggaran.
"Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di kemendgri maka yang melakukan sanksi administratif kalau ada pelanggaran itu adalah dari Kemendagri," kata dia kepada jurnalis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Tito menyampaikan penindakan terhadap ormas berbadan hukum yang melakukan pelanggaran hukum berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum. Sebab, izin pendirian badan hukum ormasnya dikeluarkan kementerian tersebut.
2. Pemerintah buat Satgas Premanisme

Pemerintah juga telah membuat Satgas Premanisme. Tiito mengatakan tugas utama Satgas adalah menegakkan aturan yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal pengelompokan organisasi kemasyarkatan berdasarkan status hukumnya.
"Jadi satgas ini lebih utamanya bagaimana menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, jadi siapa yang berbuat apa," ujarnya.
3. Polri tindak 3.326 kasus premanisme sejak 1 Mei

Di sisi lain, Kepolisian sejauh ini telah menindak 3.326 kasus permanisme sejak 1 Mei 2025. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan hal itu dillakukan untuk menjaga situasi keamanan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi. Kami tidak akan mentolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat," kata Sandi.
Beberapa kasus premanisme menonjol yang diungkap, di antaranya Polres Subang yang mengamankan sembilan pelaku premanisme di kawasan industri, Polresta Tangerang yang menangkap 85 preman.
Lalu, Polda Banten yang berhasil mengamankan 146 orang pelaku, Polda Kalteng yang melakukan pemanggilan terhadap Ketua Grib Kalteng terkait penutupan PT BAP, dan Polres Metro Jaksel yang mengamankan 10 orang yang membawa sajam dan senjata api.
Di sisi lain, Sandi mengatakan pihaknya juga mengambil sejumlah langkah strategis yakni menggelar razia terhadap praktik pungli dan premanisme, melakukan pengecekan legalitas ormas yang terlibat.