Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkum Supratman Akui Belum Terbitkan SK Kepengurusan PMI Jusuf Kalla

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, Jusuf "JK" Kalla. (Dokumentasi PMI)
Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029, Jusuf "JK" Kalla. (Dokumentasi PMI)
Intinya sih...
  • Menteri Hukum akui belum mengeluarkan SK PMI yang dipimpin JK karena tidak diatur dalam AD/ART PMI
  • Pengakuan terhadap kepengurusan JK diberikan setelah proses verifikasi oleh Kemenkum, termasuk terhadap kubu Agung Laksono

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengakui lembaganya belum mengeluarkan Surat Kepengurusan (SK) Palang Merah Indonesia (PMI) yang dipimpin Jusuf "JK" Kalla.

Hal itu lantaran tidak diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PMI. Meski begitu, kata Supratman, pemerintah sudah mengakui kepemimpinan JK di PMI. 

"Karena memang di AD/ART, PMI itu tidak mensyaratkan ada semacam SK dari siapa pun. Yang dibutuhkan hanya berbentuk pengakuan," ujar Supratman ketika dikonfirmasi pada Minggu (29/12/2024).

Ia menambahkan, pengakuan terhadap kepengurusan JK diberikan oleh Kemenkum setelah dilakukan proses verifikasi. Pihaknya turut melakukan proses verifikasi pendaftaran terhadap kubu Agung Laksono yang juga dinyatakan sebagai Ketua PMI dalam musyawarah nasional tandingan. 

"Kedua belah pihak mengajukan pendaftaran. Verifikasi kami lakukan kepada kedua pihak," kata dia. 

Supratman mengatakan, pihaknya tengah mengembangkan fitur untuk mencatat perkumpulan dengan layanan publik. PMI, masuk ke dalam kategori itu. 

1. SK PMI yang dipimpin JK akan diterbitkan setelah fitur pencatatan rampung

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Tata Firza)

Supratman mengatakan, SK kepengurusan PMI kepemimpinan JK akan dikeluarkan usai fitur di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) rampung.

"Nanti, setelah fiturnya di Dirjen AHU itu selesai, kami akan cantumkan dan sekaligus mengeluarkan SK. SK-nya otomatis pasti keluar," kata politisi dari Partai Gerindra itu. 

Ia juga menyerahkan proses mediasi antara JK dengan Agung Laksono ke kedua belah pihak. Tugas Kemenkum, kata dia, memverifikasi pengajuan surat dari keduanya.

"Kami meneliti menyangkut siapa penyelenggaranya, pesertanya, bagaimana Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Ketiga hal ini, setelah Dirjen AHU lakukan verifikasi maka yang memenuhi kriteria akan mendapatkan pengakuan dari pemerintah dan itu adalah kepengurusan (PMI) Pak JK," tutur dia. 

2. Kepengurusan PMI JK sudah kembali fokus pada aktivitas kemanusiaan

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said ketika diwawancarai untuk program Gen Z Memilih. (IDN Times/Fauzan)
Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said ketika diwawancarai untuk program Gen Z Memilih. (IDN Times/Fauzan)

Sementara, Ketua Bidang Organisasi PMI, Sudirman Said, mengatakan, tak ada perubahan dari penjelasan Menteri Supratman. Penerbitan dokumen, kata dia, sedang disiapkan melalui aplikasi. 

"Proses verifikasi sudah dilakukan dan menghasilkan surat balasan Menteri Hukum pada 19 Desember 2024. Penerbitan surat keputusan nantinya, sepemahaman kami merupakan tindak lanjut dari surat itu sehingga ini merupakan kelanjutan dari proses formal saja" ujar Sudirman kepada IDN Times. 

Saat ini, para pengurus PMI di seluruh Indonesia sudah kembali fokus pada aktivitas melayani warga dan memberikan bantuan bagi korban-korban bencana di berbagai wilayah. 

3. Isu dualisme kepengurusan PMI sudah selesai dengan adanya pengakuan pemerintah

Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla menyerahkan bantuan untuk warga terdampak kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat. (dok. Tim media JK)
Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla menyerahkan bantuan untuk warga terdampak kebakaran di Kemayoran, Jakarta Pusat. (dok. Tim media JK)

Sementara, Ketua Umum PMI periode 2024-2029, Jusuf Kalla, mengaku tak mempermasalahkan bila Agung Laksono ingin berkontribusi di bidang kemanusiaan dengan membentuk organisasi sosial baru. Namun, JK berharap, Agung tak lagi mengklaim kepengurusan PMI selain yang sudah secara resmi diakui pemerintah. 

JK mengaku sudah menerima surat pengesahan dari Kementerian Hukum secara langsung pada 20 Desember 2024 lalu. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada pemerintah. 

"Kami dari pengurus pusat PMI menyampaikan terima kasih atas pengakuan, baik AD/ART maupun kepengurusan yang diketuai oleh saya bersama pengurus lainnya," kata JK di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan. 

Dengan adanya pengakuan dari negara tersebut, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 itu, menganggap persoalan terkait PMI sudah selesai.

"Soal isu-isu tentang adanya pengurus baru, itu sudah dijelaskan oleh pemerintah yang sah," ucap dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Deti Mega Purnamasari
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us