MenPAN-RB: Kebijakan Fleksibel Kerja ASN Bersifat Opsional, Tak Wajib!

- Menpan RB mengatakan WFA tidak bisa diterapkan kepada semua pegawai ASN
- Terinsipirasi Singapura, UEA, Belanda, dan Australia
- Fleksibilitas kerja bukan sekadar tren
Jakarta, IDN Times - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini menegaskan kebijakan fleksibel kerja alias flexible working arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya bersifat opsional. Sehingga masing-masing instansi bisa menyesuaikan kebijakan tersebut, apakah diterapkan atau tidak.
Adapun aturan fleksibel kerja bagi ASN diakomodir dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025. Kebijakan ini pun sempat mendapat kecamatan publik karena menganggap ASN bisa bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA), sehingga kualitas pelayanan menurun.
"Fleksibilitas kerja ini bersifat opsional. Jadi bukan kewajiban, jadi penyusunan peraturan ini, instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Jadi ini adalah apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya," ujar dia dalam Rapat Kerja (raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat Senin (30/6/2025).
1. Tidak bisa diterapkan kepada semua pegawai ASN

Rini menekankan, kebijakan bekerja dari mana saja untuk ASN ini tetap mengedepankan akuntabilitas, dengan memanfaatkan sistem perintah berbasis elektronik dan berpedoman pada kode etik.
Penerapannya pun tidak bisa diberikan kepada semua pegawai ASN karena mereka yang diperbolehkan harus punya kriteria tertentu.
"Aktivitas kerja ini ada dua hal, fleksibilitas lokasi dan fleksibilitas secara waktu. Penerapannya tidak bisa diberikan kepada semua tugas atau pegawai saja, tetapi harus memiliki kriteria yang tegas," ucap Rini.
2. Terinsipirasi Singapura, UEA, Belanda, dan Australia

Dalam kesempatan itu, Rini mengaku kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN terinsipirasi dari keberhasilan sejumlah negara. Negara itu di antaranya Singapura, Uni Emirates Arab (UEA), Australia, hingga Belanda.
Ia pun secara khusus menyoroti Singapura yang berhasil meningkatkan responsif fasilitas layanan publik hingga 50 persen melalui kerja hybrid.
"Saya juga ingin menyampaikan, FWA ini sudah pernah dilakukan di beberapa negara seperti Belanda, Australia, Singapura, Uni Emirates Arab. Ini telah lebih dulu menerapkan fleksibilitas kerja sebagai strategi nasional ini sebagai salah satu base marking kami. Misalnya, Singapura berhasil meningkat responsif fasilitas layanan publik hingga 50 persen melalui model kerja hybrid atau flextime. Sedangkan, Belanda itu telah mendorong partisipasi tenaga kerja perempuan dengan pengaturan jam kerja yang lebih pendek," ujar dia.
3. Fleksibilitas kerja bukan sekadar tren

Menurut Rini, kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN ini bukan sekadar tren yang sudah mulai diterapkan belakangan ini. Melainkan, merupakan penyesuaian untuk menjawab kebutuhan terkait perkembangan birokrasi ke depan.
"Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekadar tren, tapi kebutuhan menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," ungkapnya.
Rini pun menjelaskan, kebijakan ini diperlukan sebagai langkah melakukan modernisasi terhadap organisasi kerja ASN.
"Kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN ini diperlukan untuk menjawab tantangan organisasi yang lebih modern," ujar dia.
Rini menuturkan, dengan adanya kebijakan fleksibilitas kerja ini, kinerja ASN bisa semakin efektif dan meningkatkan kepuasan publik.
"Yang lebih efektif, terukur. Tujuannya adalah tentunya untuk meningkatkan kerja organisasi dan diharapkan dengan fleksibilitas kerja ini bisa meningkatkan kepuasan kerja," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Rini juga membantah PermenPANRB 4/2025 mengizinkan ASN bisa working from anywhere (WFA) alias bisa bekerja dari mana saja.
Menurut Rini, sebenarnya dalam aturan itu hanya mengatur sistem kerja ASN dengan FWA atau sistem pengaturan kerja fleksibilitas, bukan WFA.
"Kebijakan mengenai fleksibilitas kerja ASN. Jadi WFA ini bukan work from anywhere tapi Flexible Working Arrangement (FWA), jadi working arrangement-nya yang fleksibel," kata dia.