Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri Agama Yaqut Cholil dan Wakilnya Dilaporkan ke KPK

Eks Menag RI Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Agama Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya dilaporkan atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Mereka dilaporkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Perwakilan pelapor, Arya, menyebut ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

"Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2024).

Menurut Arya, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah).

Berdasarkan UU Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Menurutnya, pengalihan kuota haji itu membuat publik heran sekaligus miris dengan langkah Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil.

"Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR," ujarnya.

Arya mengatakan dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023, menyepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241 ribu jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

"Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us