Menteri Lingkungan Hidup Hentikan Pembangunan KEK Lido

Bogor, IDN Times - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurrofiq, menghentikan proyek pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido setelah tim pengawas Gakkum Lingkungan Hidup menemukan pelanggaran serius, termasuk aktivitas yang tidak sesuai dokumen lingkungan.
Pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor menjadi salah satu temuan utama.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (run off) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke Hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).
1. Inspeksi mendalam usai aduan masyarakat terkait pendangkalan Danau Lido

Keputusan penghentian pembangunan proyek ini muncul setelah Menteri Lingkungan Hidup melakukan inspeksi mendadak pada 1 Februari 2025.
Hanif menjelaskan analisis citra satelit menunjukkan adanya pendangkalan Danau Lido, yang salah satunya disebabkan aktivitas pembukaan lahan di KEK Lido.
Penyempitan danau juga disebabkan pengelolaan air yang buruk dari pengelola kawasan, PT MNC Land Lido.
2. Tim Gakkum LH segel kawasan

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum LH, Ardyanto Nugroho, memimpin tim pengawas yang telah menyegel kawasan KEK Lido.
Pengawasan dilakukan setelah ditemukan ketidaksesuaian besar antara dokumen lingkungan yang disetujui, dengan konstruksi fisik yang berjalan. Pembangunan yang tidak mengelola air limpasan dengan baik telah mengakibatkan sedimentasi yang mengancam ekosistem sekitar danau.
“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” tegasnya.
3. Pemerintah siapkan sanksi dan penelitian laboratorium untuk penegakan hukum

Ardyanto menegaskan, pengelola KEK Lido diwajibkan memenuhi perizinan yang belum lengkap, dengan sanksi administratif yang mencakup penyegelan kawasan dan denda keterlambatan.
Tim pengawas juga telah mengambil sampel air Danau Lido untuk diuji di laboratorium terakreditasi, guna memverifikasi pencemaran dan menentukan langkah penegakan hukum selanjutnya.
Kementerian LH/BPLH menegaskan komitmen mereka dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem.