Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri PPPA Ajak Gerak Bareng Kembalikan Ruang Aman Perempuan

Korban perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi saat datang ke rumah duka korban perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13). (Dok. KemenPPPA)
Intinya sih...
  • Menteri PPPA menyerukan gerak bersama untuk kembalikan ruang aman bagi perempuan
  • Kemen PPPA tetapkan tiga program strategis, termasuk Ruang Bersama Indonesia, untuk cegah dan tangani kekerasan terhadap perempuan
  • Ketua Komnas Perempuan mendorong warga Jakarta untuk melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Dalam momentum 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 HAKtP), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Arifah Fauzi menyerukan kolaborasi semua pihak untuk mewujudkan ruang yang bebas dari kekerasan pada perempuan.

Arifah menegaskan kampanye 16 HAKtP bukan hanya seremonial, melainkan ajakan konkret untuk bergerak bersama melakukan perubahan.

“Kampanye ini bukan sekadar kegiatan, tetapi merupakan sebuah panggilan untuk kita bergerak bersama-sama menyelesaikan persoalan perempuan dan anak yang ada di tingkat desa/kelurahan,” ujar Menteri PPPA di Pulau Tidung, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kamis (27/11/2025).

"Kita semua punya andil untuk mengembalikan ruang aman. Tema ‘Gerak Bersama: Kita Punya Andil, Kembalikan Ruang Aman’ sangat tepat, karena ini hanya bisa terwujud jika kita saling bergandengan tangan dan berkolaborasi," sambungnya.

1. Gerak bersama jadi kunci penghapusan kekerasan

Arifah Fauzi berdialog dengan Abdul Mu'ti
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi berdialog dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Dok. Humas KemenPPPA)

Menteri PPPA menyampaikan Kemen PPPA telah menetapkan tiga program strategis untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan, salah satunya Ruang Bersama Indonesia.

Ia menjelaskan inisiatif tersebut dapat disinergikan dengan Komunitas Perempuan Peduli Perempuan yang sudah berjalan di Pulau Tidung.

“Ruang Bersama Indonesia ini bukan ruang secara fisik, tetapi ruang kolaborasi untuk bersinergi dengan kementerian, lembaga, dan terutama masyarakat. Partisipasi masyarakat adalah fondasi penting agar kita dapat bekerja sama,” kata Arifah.

2. Ketahanan keluarga untuk kurangi resiko kekerasan

Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) di Provinsi Kalimantan Timur. (IDN Times/Nina)
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) di Provinsi Kalimantan Timur. (IDN Times/Nina)

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, menegaskan persoalan kekerasan adalah isu bersama yang memerlukan kerja lintas sektor.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dalam memperkuat perlindungan bagi perempuan dan anak.

“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi perempuan dan anak di Provinsi DKI Jakarta. Pengaduan di Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak DKI Jakarta menunjukkan setiap tahun tren kekerasan semakin naik, tetapi sisi positifnya warga masyarakat Jakarta lebih berani speak up dan sudah melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Iin.

Iin juga mendorong masyarakat untuk membangun ketahanan keluarga yang lebih kuat sebagai upaya mengurangi risiko terjadinya kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami mengajak Bapak/Ibu para tokoh masyarakat, warga, kader, serta para penggerak dan pemberdaya di lingkungan masyarakat untuk memperkuat fungsi keluarga sebagai tonggak penting dalam membangun ketahanan keluarga. Dengan keluarga yang lebih kuat dan tangguh, kita dapat memitigasi potensi risiko kekerasan, terutama di lingkungan rumah dan di sekitar kita,” tutur Iin.

3. Data kekerasan meningkat, warga Jakarta kian berani melapor

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)
Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

Pada kesempatan tersebut, Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan komitmennya untuk menjangkau wilayah kepulauan yang terpencil, terluar, dan termiskin selama lima tahun masa kepemimpinannya, mengingat minimnya data kekerasan dari daerah-daerah tersebut.

“Angkanya tidak keluar sehingga kami curiga, apakah benar tidak ada kekerasan terhadap perempuan di kepulauan? Kegiatan hari ini menjadi titik yang sangat penting karena kami akan melanjutkan ke pulau-pulau yang lain. Jadi tidak ada data itu bukan berarti tidak ada kekerasan,” kata Maria.

Ia juga mendorong masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kita sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jadi, kekerasan seksual itu sudah menjadi tindak pidana. Barang siapa melihat, mendengar, dan menyaksikan ada kekerasan seksual kemudian tidak melapor, maka dianggap mendukung tindakan tersebut. Oleh karena itu, harus dilaporkan,” tegas Maria.

4. Komnas Perempuan bersama UNFPA bentuk komunitas pendamping korban

Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi kekerasan perempuan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Maria menjelaskan Komnas Perempuan bersama United Nations Population Fund (UNFPA) dan sejumlah mitra telah melakukan konsolidasi masyarakat sipil di Pulau Tidung. Dari proses tersebut, terbentuk Komunitas Perempuan Peduli Perempuan yang bertugas melakukan pendampingan door to door, termasuk memberikan konseling kepada perempuan dan anak yang diduga mengalami kekerasan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Menteri PPPA Ajak Gerak Bareng Kembalikan Ruang Aman Perempuan

28 Nov 2025, 15:58 WIBNews