Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ibu Hamil Meninggal di Papua, Kemen PPPA Dorong Percepatan UU KIA

Ilustrasi meninggal (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi meninggal (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Angka kematian ibu hamil di Indonesia tertinggi kedua di ASEAN
  • Daerah tertinggal mengalami hambatan fasilitas kesehatan yang tidak siap
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendorong agar proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dipercepat. Hal tersebut menyusul kasus meninggalnya Irene Sokoy, ibu hamil di Papua yang ditolak empat rumah sakit.

RPP ini dinilai penting karena akan menjadi panduan pelaksanaan UU yang menjamin kesejahteraan ibu dan anak pada masa 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).

“Beberapa hari terakhir, seluruh Indonesia tersentak oleh kabar duka atas meninggalnya seorang ibu hamil di Papua yang ditolak oleh empat rumah sakit sebelum akhirnya kehilangan nyawanya,” kata Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Amurwani Dwi Lestariningsih, dikutip dari keterangan pers, Jumat (28/11/2025).

Amurwani menambahkan, peristiwa tersebut menunjukkan negara gagal dalam menyelamatkan nyawa seorang Ibu.

1. Angka kematian ibu hamil di Indonesia menjadi tertinggi kedua di ASEAN

ilustrasi meninggal (IDN Times/Mia Amalia)
ilustrasi meninggal (IDN Times/Mia Amalia)

Amurwani mengatakan, Angka Kematian Ibu (AKI) Indonesia tercatat 189 per 100 ribu kelahiran hidup (SPS 2020). Angka ini melampaui target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan menjadi yang tertinggi kedua di ASEAN.

Angka Kematian Bayi (AKB) di Indonesia masih ada di angka 17 per 1.000 kelahiran hidup. “Sebagian besar disebabkan oleh faktor-faktor yang sebenarnya dapat dicegah,” kata Amurwani.

2. Daerah tertinggal mengalami hambatan fasilitas kesehatan yang tidak siap

ilustrasi fasilitas kesehatan (unsplash.com/@impulsq)
ilustrasi fasilitas kesehatan (unsplash.com/@impulsq)

Menurut Amurwani, ibu hamil di daerah tertinggal mengalami berbagai hambatan seperti keterlambatan rujukan dan fasilitas kesehatan yang tidak siap. Kendala lain berupa kekurangan tenaga medis dan tingkat literasi kesehatan keluarga yang rendah.

Dia mengatakan, akses dan kualitas layanan maternal dan neonatal, yaitu pelayanan kesehatan yang terintegrasi untuk ibu dan bayi baru lahir juga tidak merata. Faktor lain adalah angka anemia pada ibu hingga beban kerja pengasuhan tak berbayar yang sebagian besar masih dipikul perempuan.

“Di banyak daerah, keputusan-keputusan penting terkait kesehatan ibu juga terkendala norma sosial budaya di tingkat keluarga,” ujar Amurwani.

3. Proses regulasi UU sebagai kerangka perlindungan bagi ibu dan anak

Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Oleh karena itu, UU Nomor 4 Tahun 2024 dinilai menjadi kerangka hukum untuk kesejahteraan ibu dan anak pada masa seribu hari pertama kehidupan. Undang-undang ini memerlukan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana.

Lebih lanjut, Amurwani mengatakan Rancangan Peraturan Pemerintah telah melalui 22 kali rapat panitia antarkementerian. Substansi yang disepakati mencakup dukungan untuk ibu dan anak pada fase seribu hari kehidupan, tata kelola layanan, pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta pengaturan sistem data dan informasi KIA.

“Kami berharap RPP KIA dapat mencegah terulangnya tragedi seperti yang dialami Irene Sokoy dan memastikan setiap ibu dan anak mendapatkan perlindungan, layanan kesehatan, serta dukungan yang layak sejak awal kehidupan,” ucap Amurwani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Momen Purbaya Disambut Meriah di HGN, Guru: Cair, Cair

28 Nov 2025, 15:12 WIBNews