Kemenag Sebut Negara Pastikan Ada Tata kelola Kuat untuk Pesantren

- Tiga masalah krusial di pesantren: ketimpangan fasilitas, kurangnya pendampingan manajerial, basis data nasional belum solid.
- Wacana program studi manajemen pesantren dibahas dalam diskusi untuk melayani pesantren.
- Pembentukan Ditjen Pesantren merupakan perjuangan panjang dengan sejarah regulasi dan rancangan struktur organisasi yang mencakup wacana pembentukan direktorat khusus Pendidikan Ma’had Aly, Muadalah dan Lembaga Formal, serta Pemberdayaan Ekonomi.
Jakarta, IDN Times - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media, dan SDM, Ismail Cawidu, menyoroti urgensi pembentukan Direktorat Jenderal Pondok Pesantren sebagai langkah reformasi manajemen pendidikan Islam. Dia menilai, pengelolaan 42 ribu pesantren serta 6 juta santri tidak mungkin berjalan efektif jika hanya ditangani oleh satu direktorat.
“Pesantren hadir jauh sebelum negara membiayai pendidikan. Kini jutaan santri dibiayai masyarakat. Negara wajib memastikan struktur tata kelola yang kuat,” ujar Islami dalam keterangannya, dikutip Jumat (28/11/2025).
1. Ada tiga masalah krusial di pesantren

Ismail merinci tiga masalah krusial pesantren yang memerlukan penanganan struktural, yakni ketimpangan fasilitas, kurangnya pendampingan manajerial, serta basis data nasional yang belum solid. Kehadiran Ditjen Pesantren ini bertujuan menjadi pusat koordinasi penjaminan mutu, pemerataan bantuan, hingga penguatan fungsi sosial ekonomi lembaga.
“Ini mandat peradaban, bukan semata-mata penambahan struktur,” ucap dia.
2. Muncul wacana program studi manajemen pesantren

Dalam diskusi tersebut, turut dibahas mengenai wacana pengembangan Program Studi Manajemen Pesantren pada jenjang pascasarjana sebagai landasan akademik.
“Struktur ini hadir untuk melayani pesantren, bukan sebaliknya,” kata Ismail.
3. Pembentukan Ditjen Pesantren merupakan perjuangan panjang

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan sejarah panjang perjuangan regulasi mulai dari program kesetaraan, peringatan Hari Santri, sampai lahirnya Undang-Undang Pesantren. Tantangan terbesar saat ini terletak pada aspek implementasi regulasi tersebut.
Pemerintah telah menyusun rancangan struktur organisasi, mencakup wacana pembentukan direktorat khusus Pendidikan Ma’had Aly, Muadalah dan Lembaga Formal, serta Pemberdayaan Ekonomi. Langkah ini merupakan respons pemerintahan Presiden Prabowo dan Menag Nasaruddin Umar atas kebutuhan lapangan.
Upaya modernisasi berlanjut melalui pembahasan dalam Halaqah Penguatan Kelembagaan di UIN Jakarta yang menyoroti isu ekoteologi dan kemandirian ekonomi. KH. Ahmad Mahrus Iskandar menekankan posisi pesantren sebagai garda depan pelestarian alam dalam spiritualitas Islam. Ia memberi contoh praktik di Darunajah seperti pemilahan sampah, efisiensi air, serta sistem penyiraman otomatis. Selain aspek lingkungan, kemandirian ekonomi terbangun melalui pengelolaan wakaf produktif secara profesional.
“Amanah masyarakat datang seiring kesungguhan kita mengelola,” ujar dia.
















