Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pakai Merek GoTo, Gojek dan Tokopedia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terakit dengan penggunaan merek GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk pelapor.

Merek GoTo muncul usai Gojek dan Tokopedia melakukan merger. Namun, Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau, menilai penggunaan merek GoTo tersebut melanggar UU terkait merek.

“Diduga melanggar Pasal 100 Ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2016 dan/atau Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” kata Alfons di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/11/2021).

1. GoTo terdaftar milik PT Terbit Financial Technology

Infografis GoTo. (IDN Times/Aditya Pratama)

Alfons menjelaskan PT Terbit Financial Technology merupakan pemegang hak atas merek GoTo sebagaimana sertifikat merek No: IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM.

“Akibat penggunaan merek GoTo yang dilakukan oleh PT Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia, klien merasa sangat dirugikan,” kata Alfons.

2. PT Terbit Financial Technology alami kerugian Rp1,2 triliun

Gojek dan Tokopedia resmi merger dengan membentuk Grup GoTo. (dok. Gojek)

Pengacara lainnya, Serfasius Serbaya Manek, menambahkan kliennya mengalami kerugian hingga Rp1,2 triliun akibat pemakaian merek GoTo oleh Gojek dan Tokopedia. Kerugian ini terdiri dari materiel dan immateriil.

“Kerugian materiel yang riil terjadi itu lebih dari Rp200 miliar, kalau imateriilnya lebih dari Rp1 triliun,” kata Serfasius.

3. Laporan diterima Polda Metro Jaya

PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya, Selasa (8/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan: LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Atas dugaan pelanggaran tindak pidana merek Pasal 100 ayat (2) dan/atau Pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan PT Karya Anak Bangsa (Gojek) sebagai terlapor I dan PT Tokopedia sebagai terlapor II.

“Pasal 100 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik orang lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar,” ujar Alfons.

4. GoTo menghormati proses hukum dan klaim telah mendaftarakan merek

Andre Soelistyo, CEO GoTo. (IDN Times/Uni Lubis)

Sementara itu, Corporate Affairs GoTo Astrid Kusumawardhani menjelaskan pihaknya telah mengetahui laporan tersebut. Ia mengatakan akan menghormati proses yang sedang berjalan.

“Kami telah mendaftarkan merek GoTo kepada badan atau lembaga terkait dan senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia,” ujar Astrid saat dikonfirmasi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us