Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

MK Putuskan SD-SMP Gratis, Menko PMK Segera Koordinasi Lintas Menteri

Menko PMK Pratikno pimpin rapat tingkat menteri terkait penanganan bencana banjir Jabodetabek. (Dok. Kemenko PMK)
Menko PMK Pratikno pimpin rapat tingkat menteri terkait penanganan bencana banjir Jabodetabek. (Dok. Kemenko PMK)
Intinya sih...
  • Menteri Koordinator PMK menyambut baik putusan MK tentang wajib belajar minimal pada pendidikan dasar.
  • Putusan MK menyatakan bahwa pendidikan dasar harus gratis tanpa membedakan penyelenggara, untuk memperluas akses pendidikan.
  • Pemerintah akan koordinasi dengan Kemendikdasmen untuk menyiapkan strategi implementasi, termasuk pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar. 

Pratikno akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat.

"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Pratikno dalam keterangannya, Jumat (30/5/2025).

1. Perluasan akses pendidikan

Kunjungan Prancis ke Indonesia di Istana Merdeka disambut anak-anak Sekolah Dasar, Jakarta pada Rabu (28/5). (dok. Tim Komunikasi Prabowo)
Kunjungan Prancis ke Indonesia di Istana Merdeka disambut anak-anak Sekolah Dasar, Jakarta pada Rabu (28/5). (dok. Tim Komunikasi Prabowo)

Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat. 

Hal ini selaras dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.

Pratikno menilai keputusan tersebut akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tidak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

2. Pemerintah serius dari sisi pembiayaan dan regulasi

SD Sekolah Dasar (ANTARA.COM)
SD Sekolah Dasar (ANTARA.COM)

Ia menegaskan pemerintah harus menyikapi putusan ini secara serius, terutama dari sisi regulasi dan pembiayaan. Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyiapkan strategi implementasi.

"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," tegasnya.

3. Sebanyak 3,9 juta anak tidak sekolah

Anak-anak sekolah di daerah terpencil Indonesia (sumber: https://x.com/dedebuldan/status/1692067380640538821?t=tApkO0P2xaDtSJRkMlMgAQ&s=19)
Anak-anak sekolah di daerah terpencil Indonesia (sumber: https://x.com/dedebuldan/status/1692067380640538821?t=tApkO0P2xaDtSJRkMlMgAQ&s=19)

Menko PMK menjelaskan, strategi tersebut mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, serta evaluasi dan penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah (ATS).

"Pemerintah juga memberikan perhatian serius terhadap jutaan anak usia sekolah yang saat ini belum mengakses pendidikan," ucapnya.

Berdasarkan data Kemendikdasmen, tercatat terdapat 3,9 juta anak tidak bersekolah: 881.168 anak putus sekolah, 1.027.014 anak sudah lulus namun tidak melanjutkan, dan 2.077.596 anak belum pernah bersekolah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Dini Suciatiningrum
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us