MK Putuskan Tidak Menerima Gugatan PSU Banjarbaru

- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan LPRI dalam sengketa hasil PSU Pilkada Banjarbaru 2024.
- Alasan penolakan berdasarkan ketidakmemenuhi syarat formil dan dalil-dalil pokok yang tidak beralasan menurut hukum.
- Pengusaha Haji Isam membantah keterlibatannya dalam kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono di Pilwalkot Banjarbaru.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, tidak dapat menerima permohonan yang diajukan Lembaga Pemantau Pemilu Republik Indonesia (LPRI) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024, pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025).
1. Tidak memenuhi syarat formil

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Arief Hidayat, disebutkan LPRI tidak memenuhi syarat formil sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada).
Berdasarkan hasil PSU, selisih perolehan suara antara pasangan calon tunggal dan kolom kosong tercatat sebesar 4.628 suara atau 4,3 persen. Sementara itu, ambang batas untuk dapat mengajukan permohonan adalah 1,5 persen dari total suara sah atau maksimal 1.612 suara.
2. Tidak beralasan menurut hukum

Selain tidak memenuhi syarat formil, MK juga menyatakan bahwa dalil-dalil pokok yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. LPRI sebelumnya mendalilkan telah terjadi politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di seluruh wilayah PSU. Dugaan tersebut antara lain didasarkan pada pernyataan Ketua Tim Pendukung Pihak Terkait dan unggahan warga di media sosial.
Namun menurut MK, informasi yang bersumber dari media sosial bersifat subjektif dan anonim, sehingga tidak dapat dianggap sebagai bukti yang akurat dan meyakinkan.
“Akun media sosial sebagaimana disebutkan oleh Pemohon, merupakan media penyebaran informasi yang pada umumnya bersifat subjektif dan anonim, di mana kebenaran dari pernyataan yang diunggah pada akun tersebut, tidak dapat dipertimbangkan sebagai informasi yang akurat dan cukup meyakinkan Mahkamah mengenai kebenaran suatu peristiwa hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum.
Menurut MK, terhadap substansi dari pernyataan yang diunggah di laman media sosial sesungguhnya sulit dilakukan pemilahan yang objektif antara informasi faktual dan opini atau pendapat pribadi. Oleh karena itu, bukti semacam itu, tanpa didukung dengan bukti lain yang relevan tidak dapat meyakinkan Mahkamah mengenai kebenaran informasi adanya pembagian uang.
Jikapun pernyataan dalam media sosial tersebut menunjukkan adanya politik uang dalam bentuk pembagian uang kepada pemilih, hal tersebut seharusnya dilaporkan dan diselesaikan melalui Gakkumdu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan agar dapat diverifikasi identitas dari pengguna akun, serta informasi yang terkandung dalam pendapat atau komentarnya.
Terlebih, tidak terdapat catatan keberatan atau kejadian khusus mengenai dugaan politik uang sebagaimana didalilkan Pemohon, karena saksi Pemohon dan saksi pemantau lainnya tidak menyatakan keberatan atau menuliskan catatan kejadian khusus terkait dengan pelaksanaan PSU Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru 2024.
3. Haji Isam bantah terlibat

Sementara, pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad yang akrab disapa Haji Isam yang kerap dikait-kaitkan dengan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono menilai, kemenangan sejumlah tokoh baik di Pilwalkot Banjarbaru maupun Pilbup Tanah Bumbu, tidak bisa dikaitkan dengan kedekatan dengannya.
“Semuanya ditentukan kehendak masyarakat dalam memilih pemimpin,” kata Haji Isam dalam keterangannya, Selasa (27/5/2025).
Haji Isam menilai, saat ini masyarakat di daerah sudah cerdas dan kritis dalam menentukan para pemimpinnya. Haji Isam menyebut, mereka yang tidak puas dengan hasil Pilkada 2024 bisa mengajukan gugatan lewat MK.
“Mereka yang tak puas dengan hasil Pilkada 2024, bisa mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konsitusi (MK),” tutur dia.
Haji Isam pun turut menjelaskan soal tudingan dirinya yang mempunyai andil besar dalam kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono. Nama Haji Isam dikaitkan lantaran saudara Lisa yang bernama Timothy Savitri berkongsi bisnis di PT Nusa Mandiri Properti, bersama Jhony Saputra, putra Haji Isam.
“Kalau Lisa itu, hanya hubungan dengan Timothy saja, kebetulan Timothy itu, kawan saya," jelas Haji Isam.
Haji Isam pun membantah bila dirinya mendukung mantan eksekutif Jhonlin Group, Andi Rudi Latif yang menang dalam Pilkada Tanah Bumbu 2024.
“Tidak juga (kedekatan dengan Haji Isam). Yang dimaksud terlibat itu, bagaimana,” tegas Haji Isam.
Diketahui, MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa hasil PSU Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan pemantau pilkada bernama LPRI dan Udiansyah.
Perkara Nomor 318 ini, diajukan LPRI yang diwakili Syarifah Hayana selaku Ketua LPRI Kalimantan Selatan. Sedangkan Perkara Nomor 319 diajukan Udiansyah selaku pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.