MK Tak Terima Gugatan Delpedro soal Pasal Penghasutan di KUHP Baru

- Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim terhadap pasal penghasutan di KUHP baru karena dianggap tidak memiliki kedudukan hukum serta permohonan dinilai kabur.
- Delpedro menggugat Pasal 246, 263, dan 264 KUHP yang menurutnya digunakan untuk menjerat dirinya dan aktivis lain dalam demonstrasi Agustus, serta berpotensi membatasi kebebasan berekspresi.
- Kuasa hukum menilai pasal penghasutan dan berita bohong bersifat multitafsir dan rawan kriminalisasi terhadap pembela HAM, sehingga meminta tafsir konstitusional dari MK agar batasannya lebih jelas.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan terhadap perkara nomor 93/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim MK, Liliek Prisbawono Adi, ditegaskan bahwa para pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum. Permohonan yang diajukan juga disebut tidak jelas atau kabur.
"Sehingga mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan para pemohon," tutur Liliek.
1. Pasal yang diuji

Sebelumnya, Delpedro Marhaen dan Muzaffar Salim mengajukan permohonan uji materiil terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ke MK. Pasal yang digugat adalah Pasal 246 tentang penghasutan serta Pasal 263 dan 264 tentang penyebaran berita bohong. Mereka menilai, pasal tersebut juga digunakan untuk menjerat dirinya dan sejumlah peserta demonstrasi pada Agustus lalu. Keduanya saat ini berstatus sebagai terdakwa.
“Permohonannya tadi telah diterima pada hari ini, Kamis tanggal 5 Maret 2026 di Mahkamah Konstitusi dan mungkin baru besok akan keluar nomor perkara,” kata Del Pedro saat ditemui usai mendaftarkan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
2. Pasal yang menjerat demonstran digugat ke MK

Delpedro menjelaskan, gugatan ini merupakan bagian dari upaya hukum sekaligus advokasi bagi para aktivis yang disebutnya sebagai tahanan politik.
Dia menilai, pasal penghasutan dan berita bohong dalam KUHP baru merupakan “pasal karet” yang berpotensi membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.
“Pasal ini juga yang menjerat hampir dari banyak tahanan politik lain berkaitan dengan demonstrasi Agustus,” ujar dia.
Menurut Delpedro, pengujian ini juga menjadi ikhtiar untuk membatalkan pasal tersebut sekaligus membuka ruang pembebasan bagi aktivis lain yang diproses secara hukum.
3. Pasal tidak jelas dan rawan kriminalisasi

Kuasa Hukum Delpedro, Fauzan Alaydrus, mengatakan, permohonan uji materiil ini diajukan karena pasal-pasal tersebut dinilai tidak memiliki batasan yang jelas.
Dia menilai, ketentuan mengenai penghasutan dan berita bohong berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi pembela hak asasi manusia maupun aktivis yang menyampaikan kritik di ruang publik.
“Kami anggap ini adalah langkah atau instrumen dari aparat penegak hukum dan juga pemerintahan bahkan negara untuk mengkriminalisasi para pembela HAM dan juga orang-orang yang fokus kerjanya dalam bidang advokasi,” ujar Fauzan.
Dalam permohonan tersebut, tim kuasa hukum juga menggunakan prinsip pembatasan kebebasan berekspresi yang dikenal sebagai Johannesburg Principles, yang menekankan bahwa pembatasan harus diatur secara jelas dan dapat diakses oleh publik.
Kuasa hukum lainnya, Fahrul, mengatakan, pihaknya ingin meminta tafsiran konstitusionalitas soal pasal penghasutan yang dianggap rawan dimanfaatkan untuk kriminalisasi. Sebab, Delpedro didakwa pasal penghasutan hanya karena membuka posko bantuan hukum dalam peristiwa demo besar Agustus 2025 lalu.
"Lalu mengenai pasal penghasutan, kita juga meminta tafsir konstitusionalitas dari Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Di mana, apa sebenarnya efeknya? Apa yang dimaksud dengan penghasutan gitu? Dikarenakan, kita bisa berkaca dari kasus Delpedro, kita membuka posko bantuan sebenarnya, posko bantuan hukum, itu dikatakan sebagai penghasutan," kata dia.
"Jadi tafsirnya tidak jelas. Apa yang dimaksud dengan penghasutan? Apa yang dimaksud dengan menggerakkan? Sementara di Pasal 248 itu sendiri ada mengenai juga mengatur pasal menggerakkan seseorang. Nah, apa yang membedakan antara menggerakkan dengan menghasut itu sendiri? Jadi ini multitafsir sebenarnya," ucap Fahrul.


















