Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berisi tudingan suaranya pindah ke Partai Garuda di sejumlah daerah pemilihan di Banten.
PPP mendalilkan perpindahan suara itu terjadi di Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III. Selain itu, PPP juga mendalilkan adanya pengurangan suara di dapil Kota Tangerang IV dan adanya penambahan ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir, menyatakan permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPR RI dapil Banten I, DPR RI dapil Banten II, DPR RI dapil Banten III dan DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang IV tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan putusan di sidang pleno, Selasa (21/5/2024).
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan permohonan PPP terkait perolehan suara di Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III tidak diuraikan dengan jelas. Ia juga menyebut PPP tidak mencantumkan di daerah mana saja perpindahan suara terjadi.
"Pemohon tidak menjelaskan lebih lanjut tempat kejadian atau locus serta pada tingkat rekapitulasi mana terjadinya perpindahan suara yang dimaksud. Selain itu, permohonan pemohon sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kota Tangerang dapil Kota Tangerang IV, ternyata terdapat ketidaksesuaian antar posita permohonan," ujar Guntur.