Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di beberapa daerah pemilihan di Banten.
  • Hakim konstitusi menyatakan permohonan PPP tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil, serta tidak mencantumkan tempat kejadian perpindahan suara.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berisi tudingan suaranya pindah ke Partai Garuda di sejumlah daerah pemilihan di Banten. 

PPP mendalilkan perpindahan suara itu terjadi di Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III. Selain itu, PPP juga mendalilkan adanya pengurangan suara di dapil Kota Tangerang IV dan adanya penambahan ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 

Editorial Team

Tonton lebih seru di