Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
MK Tolak Gugatan PPP soal Suara Pindah ke Partai Garuda di Banten

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/4/2024). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Intinya sih...
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PPP terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di beberapa daerah pemilihan di Banten.
- Hakim konstitusi menyatakan permohonan PPP tidak jelas dan tidak memenuhi syarat formil, serta tidak mencantumkan tempat kejadian perpindahan suara.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berisi tudingan suaranya pindah ke Partai Garuda di sejumlah daerah pemilihan di Banten.
PPP mendalilkan perpindahan suara itu terjadi di Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III. Selain itu, PPP juga mendalilkan adanya pengurangan suara di dapil Kota Tangerang IV dan adanya penambahan ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Topics
Editorial Team
EditorSanti Dewi
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us