Peras Belasan Juta, Polisi Tangkap Dua Wartawan Gadungan di Jember
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jember, IDN Times - Polres Jember menangkap dua wartawan gadungan di Jember yang menjadi pelaku pemerasan hingga belasan juta rupiah. Tidak hanya memeras korban dengan ancaman publikasi tindakan privasi korban, dua wartawan gadungan ini juga mencuri satu unit sepeda motor. Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika, mengatakan dua wartawan gadungan tersebut berinisial MA (41) asal Kelurahan Slawu Kecamatan Patrang, dan ME warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari.
1. Mereka merupakan residivis kambuhan
MA merupakan residivis kambuhan kasus pemerasan dan pernah diganjar hukuman pada tahun 2017. Sementara ME, selain melakukan pemerasan, juga terjerat kasus pencurian sepeda motor.
"Kedua tersangka tersebut dilaporkan korban karena diduga melakukan pemerasan yang dilakukannya dengan mengaku berprofesi sebagai wartawan. Memeras sasaran korbannya hingga Rp17 juta," ujar Kadek Ary Mahardika, Rabu (16/6/2021).
Kadek Ary mengatakan, peristiwa dugaan pemerasan terjadi di dua TKP, yaitu di pinggir jalan Pasar Sumberejo Kecamatan Wuluhan, pada Jumat 11 Juni, dan di depan Masjid Hidayahtullah Kecamatan Jenggawah, Sabtu 12 Juni. Selain kedua tersangka, dari hasil pengembangan pemeriksaan diketahui masih ada nama tersangka lain.
"Identitasnya sudah kita kantongi yakni AG dan SS. Mereka diduga turut serta dalam tindak pidana pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran petugas."
2. Keduanya mengancam mempublikasi tindakan yang masuk ranah privasi korban
Editor’s picks
Dua wartawan gadungan tersebut, kata Kadek, memeras sasaran korbannya dengan modus mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari Hotel Beringin. Informasi tersebut digunakan mengancam korban untuk memeras uang, jika tidak maka akan dipublikasikan.
"Dalam kesempatan pertemuan dengan korban, tersangka MA meminta imbalan uang senilai Rp17 juta. Pelaku mengetahui perihal kejadian korban berdua dalam mobil keluar dari Hotel Beringin. Imbalan itu ditujukan agar perbuatan korban tidak diekspose di media”, katanya.
Baca Juga: Jaksa Gadungan Ngutang di Hotel, Ternyata Penipu CPNS Juga
3. Bagi tugas cari mangsa
Untuk melancarkan aksinya, kedua pelaku berbagi peran. Tersangka ME berperan mencari sasaran korban. Sementara MA yang mengancam dengan permintaan imbalan uang.
"Dan keduanya sama-sama menerima uang dari korban”, tambahnya.
Polisi mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya satu unit mobil Escudo, 3 unit ponsel, uang tunai Rp2 juta rupiah, serta dua kartu ID wartawan Media Online Expresi atas nama kedua tersangka.
Kedua pelaku pun disangkakan dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan, Saat ini Kami terus melakukan pendalaman terhadap kasusnya”, tegasnya
Baca Juga: Sarjana Agama Jadi Dokter Gadungan, Sudah Berpraktek 6 Tahun
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.