Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Motor Ducati Immanuel Ebenezer yang Disita KPK Tak ada di LHKPN

antarafoto-kpk-tetapkan-wamenaker-tersangka-korupsi-1755936013.jpg
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka usai kena OTT KPK (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)
Intinya sih...
  • Immanuel Ebenezer laporkan kekayaan Rp17,62 M, tak ada Ducati
  • Immanuel Ebenezer minta dibelikan motor ke anak buah
  • KPK tetapkan 11 tersangka usai OTT Immanuel Ebenezer
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 22 kendaraan yang teridiri dari 15 mobil, dan tujuh motor terkait dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan Sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Salah satu kendaraan yang disita adalah Motor Ducati milik eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel. Namun, motor tersebut tak ada dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia sampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

1. Immanuel Ebenezer laporkan kekayaan Rp17,62 M, tak ada Ducati

antarafoto-kpk-tetapkan-wamenaker-tersangka-korupsi-1755935981.jpg
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka usai kena OTT KPK (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Berdasarkan LHKPN, Immanuel Ebenezer per 2024 punya total kekayaan Rp17,62 miliar. Jumlah itu terdiri dari berbagai aset.

Namun dalam LHKPN tersebut, Noel tak melaporkan Ducati miliknya. Ia hanya melaporkan kepemilikan empat mobil dan sebuah motor dengan nilai total Rp3.336.000.000.

kendaraan yang dilaporkan ke KPK, yakni Mitsubishi Pajero, Kia Picanto, Yamaha Nmax, Toyota Fortuner, dan Toyota Land Cruiser.

2. Immanuel Ebenezer minta dibelikan motor ke anak buah

antarafoto-kpk-tetapkan-wamenaker-tersangka-korupsi-1755935954.jpg
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka usai kena OTT KPK (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengungkapkan, Noel sempat meminta dibelikan motor ke anak buahnya. Anak buah yang dimaksud adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.

"Saat minta motor, IEG ngomong ke IBM, 'Saya tahu kamu main motor besar ya. Kalau untuk saya cocoknya motor apa?'" ujar Setyo menirukan kalimat yang disampaikan Noel, Sabtu (23/8).

Setelah itu, Irvian membelikan motor Ducati yang dikirim ke rumah Noel. Namun, kendaraan itu tak memiliki surat-surat resmi.

"Off the road (beli motornya). Mungkin dengan maksud menutupi pembelian," ucap Setyo.

Setyo menjelaskan, motor itu disimpan di rumah anak Immanuel Ebenezer dan akan dikirimkan ke Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis, 21 Agustus 2025. Namun, Immanuel Ebenezer kena OTT KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025.

"Motor ada di rumah anaknya, Kamis diantar ke kantor," ujar Setyo

3. KPK tetapkan 11 tersangka usai OTT Immanuel Ebenezer

antarafoto-kpk-tetapkan-wamenaker-tersangka-korupsi-1755935997.jpg
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jadi tersangka usai kena OTT KPK (ANTARA FOTO/Bayu Pratama)

Seperti diketahui, Immanuel Ebenezer terjaring OTT KPK pada Rabu, 20 Agustus 2025. Ia menjadi anggota Kabinet Presiden Prabowo Subianto pertama yang ditangkap KPK karena korupsi.

Usai dilakukan pemeriksaan, KPK menetapkan 11 tersangka. Berikut daftarnya:

  1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;

  2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;

  3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;

  4. Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;

  5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;

  6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;

  7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;

  8. Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;

  9. Supriadi selaku koordinator;

  10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;

  11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us