Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
MPR Sebut PPHN Atur Garis Besar Politik-Demokrasi, Bukan Teknis Pemilu
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan pilkada dipilih DPRD masih konstitusional. (IDN Times/Amir Faisol)
  • PPHN akan memuat garis besar politik demokrasi tanpa mengatur teknis pemilu, termasuk pilihan sistem terbuka atau tertutup.
  • MPR mengkaji payung hukum PPHN melalui amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau pembentukan undang-undang.
  • Presiden Prabowo Subianto menyerahkan konsep PPHN kepada MPR RI dan menyoroti ongkos politik pilkada serta korupsi kepala daerah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, PPHN sebaiknya diatur lewat apa?
Vote Now
Senin (3/8/2026)

Presiden Prabowo Subianto bertemu jajaran MPR RI di Istana Negara dan menyerahkan konsep PPHN kepada MPR RI. Ia turut menyoroti penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Kamis (6/8/2026)

Eddy Soeparno menyampaikan bahwa PPHN mengatur garis besar politik demokrasi tanpa teknis pemilu. MPR masih mengkaji payung hukum PPHN.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, PPHN sebaiknya diatur lewat apa?
Vote Now
  • What?
    PPHN akan mengatur garis besar politik demokrasi, tanpa mengatur teknis pemilu dan mekanisme pilkada.
  • Who?
    Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, dan Presiden Prabowo Subianto.
  • Where?
    Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, serta Istana Negara.
  • When?
    Eddy menyampaikan penjelasan pada Kamis (6/8/2026). Prabowo bertemu jajaran MPR RI pada Senin (3/8/2026).
  • Why?
    PPHN dirancang sebagai pedoman arah kebijakan strategis pembangunan nasional lintas kepresidenan atau pemerintahan.
  • How?
    MPR mengkaji payung hukum melalui amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau pembentukan UU; rincian pengaturan ditempatkan dalam undang-undang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, PPHN sebaiknya diatur lewat apa?
Vote Now

Pak Eddy bilang PPHN punya aturan besar tentang demokrasi. PPHN tidak mengatur cara pemilu dan pilkada secara rinci. MPR masih mencari aturan hukum yang kuat untuk PPHN. Presiden Prabowo menyerahkan konsep PPHN kepada MPR dan meminta masalah di daerah dipikirkan serius.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, PPHN sebaiknya diatur lewat apa?
Vote Now

Pengkajian payung hukum PPHN menunjukkan upaya menempatkan arah pembangunan nasional dalam dasar hukum yang kuat. Pemisahan antara garis besar politik demokrasi dan aturan teknis pemilu maupun pilkada juga membuat ruang pengaturan rinci tetap berada dalam undang-undang, sesuai penjelasan MPR.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Menurutmu, PPHN sebaiknya diatur lewat apa?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, memastikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) turut mengatur politik demokrasi secara garis besar. Namun, tidak mengatur teknis pelaksanaan pemilihan umum (pemilu), termasuk mekanisme digelar tertutup atau terbuka.

"Politik demokrasi ada di situ, tapi ya kita hanya mengatur garis besarnya saja ya jadi tidak- tidak ada tertulis bahwa pemilu terbuka tertutup nggak ada gitu ya, dapil dikurangi atau ditambah nggak ada gitu," ujar Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2026).

1. MPR masih mencari payung hukum PPHN

Wakil Ketua MPR RI Fraksi PAN Eddy Soeparno di Kompleks Parlemen, Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol).

Eddy mengatakan, MPR sejauh ini masih mengkaji payung hukum yang tepat untuk menaungi PPHN, apakah melalui amandemen UUD 1945, Ketetapan MPR, atau pembentukan UU. Kendati demikian, sebagai arah strategi pembangunan negara, maka payung hukum PPHN harus diatur dalam tatanan paling tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

"Jadi memang produk hukumnya itu harus produk hukum yang memang memiliki tingkat yang sangat tinggi dan kuat dalam hierarki peraturan perundang-undangan," kata Eddy.

Sebab, apabila PPHN hanya cukup diatur dalam Undang-Undang, maka sangat rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), bahkan bisa direvisi pada pemerintahan berikutnya.

"Kalau kita bicara kekuatan hukum, tentu apakah itu Undang-Undang Dasar yang diamandemen ataukah Tap MPR yang dikeluarkan kemudian itu merupakan produk hukum yang memang lebih kuat kedudukannya," kata dia.

2. Prabowo sambut baik PPHN yang dirancang MPR RI

Presiden Prabowo Subianto saat menggelar pertemuan dengan pengusaha KADIN Pusat dan Daerah seluruh Indonesia, Jumat (31/7/2026). (Youtube/Sekretariat Presiden)

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya konsep PPHN kepada MPR. Hal itu diungkapkan Prabowo pada pertemuan bersama jajaran MPR di Istana Negara pada Senin (3/8/2026). Dalam pertemuan itu, Kepala Negara turut menyoroti proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Mulai dari pemilihan hingga banyaknya kepala darah terjerat korupsi.

"Salah satunya, Presiden menilai bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan melalui proses demokrasi yang mahal, unik, dan sangat melelahkan. Namun, beliau juga sangat prihatin terhadap berbagai peristiwa yang terjadi di daerah-daerah. Banyak kepala daerah yang kemudian terjebak dalam tindak pidana korupsi," ujar dia.

"Karena itu, beliau meminta agar persoalan ini menjadi perhatian yang serius untuk dipikirkan," imbuh dia.

Prabowo juga disebut menyoroti ongkos politik pada pemilihan kepala daerah (pilkada) yang dinilai terlalu boros. Kepala Negara cukup prihatin marak kepala daerah terjebak dalam korupsi.

"Beliau (Prabowo) sangat prihatin dengan berbagai macam peristiwa yang terjadi di daerah-daerah, begitu banyak kepala daerah yang kemudian terjebak dalam korupsi karena itu beliau sangat prihatin, karena itu beliau minta agar ini juga menjadi perhatian yang serius untuk dipikirkan," kata dia.

3. Tentang PPHN yang dirancang MPR

Ilustrasi Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat (IDN Times/Kevin Handoko)

PPHN dirancang sebagai dokumen hukum yang memuat arah kebijakan strategis sebagai pedoman pembangunan nasional lintas kepresidenan atau pemerintahan di Indonesia.

Selain itu, PPHN di era reformasi ini dirancang memiliki fungsi yang sama seperti Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) di era Orde Lama, di bawah Demokrasi Terpimpin Presiden pertama RI Sukarno dan Orde Baru (Orba) dengan penguasa Presiden kedua RI Soeharto.

GBHN resmi dihapus pada era Reformasi melalui amandemen UUD 1945 karena sistem pemilihan presiden berubah menjadi langsung oleh rakyat. GBHN ditetapkan MPR RI sebagai lembaga tertinggi negara pada saat itu. Namun, GBHN dihapus, seiring amandemen UU'45 yang mengubah fungsi MPR sebagai lembaga tinggi negara.

Sebagai pengganti GBHN, aran pembangunan dituangkan dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) yang diatur melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) 20 tahun dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 5 tahun.

Pilih payung hukum PPHN

Menurutmu, PPHN sebaiknya diatur lewat apa?

See More
Amandemen UUD 1945
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Undang-Undang

Editorial Team

Related Article