Mulai 10 Mei Warga Jakarta Wajib Pilah Sampah, Bila Tidak Sanksi Menanti

- Mulai 10 Mei, warga Jakarta wajib memilah sampah rumah tangga sesuai jenisnya berdasarkan Ingub Nomor 5 Tahun 2026 yang diluncurkan bersamaan dengan perayaan HUT ke-499 DKI Jakarta.
- Aturan baru memberi kewenangan RW menjatuhkan sanksi administratif bagi warga yang lalai memilah sampah, sekaligus menyediakan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan secara penuh.
- Pemprov DKI menargetkan hanya sampah residu dibuang ke TPA, sementara organik diolah dan anorganik masuk bank sampah, sebagai langkah menekan timbulan sampah dan menjaga kebersihan kota.
Jakarta, IDN Times – Mulai 10 Mei, warga Jakarta diwajibkan memilah sampah dari rumah tangga berdasarkan jenisnya, mulai dari organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), hingga residu.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, gerakan pemilahan sampah sesuai jenisnya berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
“Jadi besok tanggal 10, kita akan memulai pelaksanaan Ingub yang saya tanda tangani untuk pemilahan sampah dan sekaligus pencanangan HUT 499, diadakan di Rasuna Said," kata Pramono.
1. RW bisa terapkan sanksi administratif

Dalam beleid yang diteken pada 30 April 2026 itu, aturan tersebut memuat ketentuan sanksi bagi warga yang tidak melakukan pemilahan sampah. Ketentuan tersebut tercantum dalam diktum kesatu angka 11 huruf f.
“Menerapkan sanksi administratif berdasarkan keputusan musyawarah pengurus RW kepada rumah tangga yang lalai atau dengan sengaja tidak melakukan pemilahan sampah,” demikian bunyi Ingub tersebut.
2. Pemprov DKI janjikan insentif

Selain sanksi, Pemprov DKI juga menjanjikan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara penuh. RW yang mencapai 100 persen pemilahan sampah akan mendapat dukungan sarana dan prasarana.
Melalui aturan ini, Pemprov DKI juga menargetkan agar sampah yang dibuang ke tempat pemrosesan akhir (TPA) hanya berupa residu. Sementara sampah organik diarahkan untuk diolah melalui komposting, maggot, atau biodigester, sedangkan sampah anorganik didorong masuk ke bank sampah.
3. Pilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan bersama

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi mengatakan, gerakan memilah sampah dari rumah menjadi langkah paling penting untuk menekan timbulan sampah Jakarta yang setiap hari terus meningkat.
Menurut Dudi, apabila masyarakat mulai membiasakan memilah sampah sejak dari sumber, maka hampir semua sampah sebenarnya dapat diselesaikan di tingkat hulu. Dengan begitu, hanya sedikit sampah residu yang perlu diproses lebih lanjut di fasilitas pengolahan akhir.
“Melalui Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, kami ingin mengajak seluruh masyarakat melihat bahwa pilah sampah bukan lagi sekadar pilihan, tetapi kebutuhan bersama untuk menyelamatkan Jakarta dari darurat sampah,” ujar Dudi.

















