Surya Paloh soal Pemakzulan Gibran: Jalan Aja untuk Kemajuan Negara

Surya Paloh menilai pemakzulan Gibran dapat ditempuh jika seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak ada langkah hukum lain.
Ia meminta upaya tersebut tidak disambut dengan kegembiraan karena polemik ijazah Gibran dinilai menjadi keprihatinan bangsa.
Surya menyebut Prabowo dan Gibran mendapat mandat rakyat untuk melanjutkan kepemimpinan hingga pemilu berikutnya pada 2029.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menyoroti upaya pemakzulan terhadap Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka di DPR RI. Menurut dia, langkah tersebut dapat dijalankan ketika tidak ada langkah hukum lain untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) terkait polemik ijazah Gibran.
Menurut dia, upaya pemakzulan menjadi satu langkah strategis ketika semua persyaratan terpenuhi, dan tidak ada jalan lain yang dapat ditempuh. Kendati demikian, ia mengajak semua pihak untuk tidak menyambut upaya pemakzulan Gibran di DPR dengan rasa gembira. Sebab, polemik ijazah ini merupakan sebuah keprihatinan bagi bangsa ini.
"Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi, tidak ada jalan lain lagi, tidak ada jalan lain, ya apa kita harus lakukan jalan aja apa yang terbaik untuk kemajuan kita berbangsa dan bernegara," kata Surya Paloh usai menghadiri acara NasDem Berbagi, di Jakarta, Minggu (8/11/2026).
Secara pribadi, Surya Paloh menyatakan rasa keprihatinannya terhadap kasus ijazah Gibran. Menurut dia, polemik ijazah Gibran menjadi sebuah keprihatinan bagi bangsa ini.
Dia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan satu paket pemerintahan yang telah diberikan mandat oleh rakyat pada Pilpres 2024 lalu.
"Kalau pun ditambah kalimat yang penting, kesedihan, ini bukan kegembiraan bagi kita sebagai anak bangsa ini, siapa yang gembira dengan permasalahan ini? Iya kan? Ini adalah satu situasi yang harusnya memprihatinkan bagi kita," kata dia.
"Sebagian besar rakyat Indonesia memberikan amanah kepercayaan untuk melanjutkan kepemimpinan mereka sampai batas pemilu berikutnya, 2029," imbuhnya lagi.
Diketahui, Putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026 memuat pertimbangan bahwa MK tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan, meskipun permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Sementara itu, MA melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tanggal 30 Oktober 2026 mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.





















