Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Niat Bubarkan Tawuran, Lansia di Bekasi Kena Bacok Gengster

Ilustrasi bentrokan (IDN Times/Mardya Shakti)

Bekasi, IDN Times - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial SK (62) menjadi korban bacok saat akan membubarkan aksi tawuran di Jalan Profesor Mohamad Yamin, Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Selasa (16/5/2023) dini hari.

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, menceritakan, korban SK merasa terganggu saat wilayahnya didatangi oleh kelompok pemuda yang hendak tawuran.

"Ada warga di situ yang merasa (terganggu) berisik, di luar ada kebisingan. Akhirnya dia (korban) keluar untuk melerai," katanya kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

1. Diserang satu kelompok

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi. (IDN Times/Imam Faishal)

Sukadi mengatakan, korban berhasil membubarkan satu kelompok yang akan tawuran. Namun, satu kelompok lainnya malah menyerang SK.

"Akan tetapi justru yang diterima adanya penyerangan massa dari kelompok yang menamakan dirinya adalah Kelompok Junior Kampung Delima," katanya.

Akibat serangan tersebut, korban menerima bacokan senjata tajam jenis golok di lengan kirinya dan harus menerima sebanyak tujuh jahitan saat dilakukan perawatan di RSUD Kota Bekasi.

2. 10 orang ditetapkan tersangka

Polisi tetapkan 10 tersangka dan 6 diantaranya anak di bawah umur. (IDN Times/Imam Faishal)

Setelah peristiwa itu terjadi, polisi berhasil mengamankan 15 orang dari kelompok yang menyerang SK. Namun, hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sukadi menjelaskan, 6 dari 10 tersangka merupakan anak yang masih di bawah umur. Tersangka tersebut berinisial BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16), dan BMR (17).

"Di sini kami telah melakukan pengungkapan kasus dan tersangkanya sebanyak 10 orang. Ke-10 orang ini terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak-anak," jelasnya.

3. Terancam 12 tahun penjara

Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi. (IDN Times/Imam Faishal)

Polsek Bekasi Timur juga mengamankan beberapa barang bukti berupa dua buah stik golf, satu buah senjata tajam jenis golok, dan satu buah senjata tajam jenis samurai.

Akibat tindakannya, ke-10 tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

"Kami memutuskan mengenakan Pasal 170 atau dengan Pasal 55, 56, dan juncto undang undang darurat dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara," tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Imam Faishal
EditorImam Faishal
Follow Us