Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Oknum Pendamping Diduga Tilep Dana PKH, Mensos Risma Berang

Mensos Risma secara simbolis menyerahkan KKS dan Buku Tabungan kepada 12 orang KPM di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kab. Malang (29/06/2021). (dok. Kemensos)

Jakarta, IDN Times – Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menindak tegas oknum pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang berani mengambil hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

“Saya telah berkomunikasi dengan Bareskrim Polri supaya cepat menangani oknum pendamping PKH dan laporannya sudah 1 pekan lalu,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam kunjungan di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Selasa (29/6/2021).

1. Diberhentikan sebagai pendamping PKH

Mensos Risma secara simbolis menyerahkan KKS dan Buku Tabungan kepada 12 orang KPM di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kab. Malang (29/06/2021). (dok. Kemensos)

Dalam siaran tertulis,  Mensos menegaskan, jika terbukti maka oknum pendamping PKH itu bisa dipidana karena telah merugikan para KPM yang seharusnya menerima bantuan sosial (bansos).

“Kami pasti akan berhentikan dari tugas sebagai pendamping PKH. Untuk proses hukumnya silakan tanya ke Polres Malang saja ya,” kata Risma.

2. Sebanyak 32 kartu tidak diserahkan ke KPM sejak 2017

Ilustrasi bantuan sosial. (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Terdapat 32 kartu yang tidak diserahkan kepada KPM PKH dengan nominal yang beragam ada yang Rp 3 juta per tahun dan penyelewengan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2017 lalu.

“Untuk penyaluran bulan Juni ini, kita mengejar KPM PKH agar jangan sampai terlambat karena kalau terlambat harus menunggu tiga bulan lagi, ” katanya.

3. Ternyata di daerah lain juga ada

Mensos Risma secara simbolis menyerahkan KKS dan Buku Tabungan kepada 12 orang KPM di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kab. Malang (29/06/2021). (dok. Kemensos)

Risma mengakui di daerah lain pun ada oknum seperti ini, namun Kementerian Sosial (Kemensos) dipastikan akan memproses pelanggaran tersebut.

“Kami telah bekerja sama selain dengan Bareskrim Polri, juga melibatkan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut dan menindaknya,” katanya.

4. Bantuan PKH dalam bentuk uang tunai

Mensos Risma secara simbolis menyerahkan KKS dan Buku Tabungan kepada 12 orang KPM di Balai Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kab. Malang (29/06/2021). (dok. Kemensos)

Kemensos memastikan bantuan PKH tidak dalam bentuk barang, melainkan uang tunai yang diterima oleh setiap KPM yang berhak menerimanya.

“Bansos PKH dalam bentuk uang tunai dan bukan barang. Jadi, kalau ada bantuan dalam bentuk barang jelas itu bukan dari kami,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dini Suciatiningrum
EditorDini Suciatiningrum
Follow Us