Ormas Dilarang Ambil Alih Tugas Aparat, Kemendagri Minta Pemda Awasi

- Kemendagri menekankan ormas tidak boleh melakukan tugas penegakan hukum
- Ormas hanya dapat melakukan tugas yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum
Jakarta, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan, organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak memiliki hak untuk menjalankan tugas-tugas yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Penegasan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 59 Ayat 2 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menjelaskan, ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan demikian, ormas tidak dapat melakukan tindakan yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum, seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, penyegelan, pemaksaan, dan penggeledahan,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Aang Witarsa Rofik, di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
1. Pemda diminta mengawasi dan membina ormas

Aang Witarsa mengatakan, tugas-tugas tersebut hanya bisa dilakukan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga peradilan.
Dia menegaskan, ormas tidak dibenarkan untuk mengambil alih atau menggantikan peran lembaga tersebut. Hal itu menjadi acuan penting bagi para kepala daerah agar tidak ragu untuk mengambil langkah terhadap ormas yang terbukti melanggar ketentuan.
Pemerintah daerah (pemda) diminta untuk memperkuat monitoring dan pembinaan terhadap ormas di wilayah masing-masing agar tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
2. Ormas diimbau jalankan fungsi sesuai tujuan

Kemendagri mengingatkan seluruh ormas di Indonesia agar melaksanakan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan maksud dan tujuan pembentukan masing-masing.
Ormas diminta untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu atau menggantikan fungsi aparat penegak hukum. Pemerintah juga mengajak masyarakat luas untuk ikut menjaga ketertiban umum dengan tetap menghormati kewenangan aparat yang berwenang secara hukum.
“Kami berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, dapat menjadi mitra strategis pemerintah, bukan dengan mengambil alih peran penegak hukum, melainkan melalui kegiatan yang bersifat edukatif, partisipatif, dan konstruktif,” kata dia.
3. Peran penting ormas bagi masyarakat dan negara

Kemendagri menambahkan, ormas berperan penting dalam kehidupan masyarakat, seperti mendorong partisipasi publik, memberikan pelayanan, serta menjaga nilai-nilai agama dan budaya.
Selain itu, ormas pun berperan dalam menjaga ketertiban, memperkuat persatuan bangsa, dan berkontribusi dalam pembangunan negara. Dengan menjalankan fungsi secara tepat, kehadiran ormas diharapkan membawa manfaat dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.