Ketua MPR: Ormas Kadang Jadi Problem Bagi Dunia Usaha

- Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyoroti maraknya pemberitaan terkait ormas yang melakukan intimidasi atau pungutan terhadap pelaku usaha
- Muzani mengusulkan agar pemerintah segera melakukan penertiban dan menata ulang ormas-ormas yang berpotensi mengganggu dunia usaha
- Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak adanya tindakan tegas kepada organisasi masyarakat (Ormas) yang menguasai lahan milik BMKG di Tangerang Selatan
Jakarta, IDN Times -- Ketua MPR RI, Ahmad Muzani menyoroti maraknya pemberitaan terkait ormas yang melakukan intimidasi atau pungutan terhadap pelaku usaha, yang dapat menciptakan pesimisme dan merusak kepercayaan investor terhadap Indonesia.
Muzani menegaskan, pentingnya penertiban terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang kerap bertindak seperti preman dan mengganggu kegiatan dunia usaha.
Keberadaan ormas semacam itu menjadi hambatan bagi terciptanya iklim investasi yang sehat dan kondusif di Indonesia.
“Fenomena ini cukup mengusik. Dengan cap atau stempel apa pun, ormas kadang menjadi problem bagi dunia usaha,” kata Muzani di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025).
"Semuanya mungkin pemerintah ada baiknya untuk melakukan penertiban dan penataan ulang terhadap hal tersebut," lanjut dia.
1. Kemendagri bisa segera melakukan penertiban

Muzani mengusulkan agar pemerintah segera melakukan penertiban dan menata ulang ormas-ormas yang berpotensi mengganggu dunia usaha.
Teranyar, salah satu ormas di Tangerang Selatan bahkan menduduki lahan milik Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Selain itu, mereka bahkan menuntut kompensasi Rp5 miliar sebagai syarat untuk menghentikan pendudukan dan menarik massa dari lokasi.
"Ya saya kira, mungkin kementerian dalam negeri sama kementerian terkait bisa mendiskusikan bagaimana caranya," kata dia.
Adapun, mengenai sikap politik terhadap ormas bermasalah, Muzani belum bisa memastikan seperti apa political will Presiden Prabowo Subianto.
Namun, ia menekankan bahwa keamanan dan kelancaran dunia usaha harus menjadi prioritas demi pertumbuhan ekonomi nasional dan penyerapan tenaga kerja.
"Tapi intinya adalah bagaimana sektor dunia usaha dan investasi bisa tenang, bisa lancar dan bisa laju dengan baik. Sehingga itu bisa menjadi faktor bagi kemajuan dan pertumbuhan perekonomian kita, termasuk angkatan tenaga kerja kita," kata dia.
2. Ormas berkedok premanisme minta diproses

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak adanya tindakan tegas kepada organisasi masyarakat (Ormas) yang menguasai lahan milik BMKG) di Tangerang Selatan.
Aparat kepolisian diminta Rudianto, jangan ragu menangkap dan menahan para anggota ormas tersebut jika terbukti melakukan pengancaman, intimidasi, pemerasan ataupun teror.
“Kalau ada yang mencoba patut diduga misalkan melakukan pengancaman, intimidasi, teror, atau bahkan sudah menjurus ke tindak pidana pemerasan, atau bahkan penganiayaan, ya tidak ada jalan lain selain melakukan langkah tegas berupa penegakan hukum, berupa penangkapan dan penahanan,” ujar Rudianto.
Dia mengingatkan, aparat kepolisian diberikan mandat oleh konstitusi untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Saya kira sih akan beres dan tidak ada organisasi apapun yang berani melakukan praktik-praktik menyimpang seperti itu tadi, pengancaman, teror, intimidasi, atau bahkan tindak pidana pemerasan, atau penganiayaan,” kata Rudianto.
3. Aparat penegak hukum jangan tebang pilih

Rudianto lantas mendorong aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menindak dan memberantas kelompok-kelompok masyarakat yang meresahkan.
Publik, lanjut dia, saat ini menanti keseriusan aparat kepolisian untuk melalukan penegakan hukum secara tegas.
“Jadi kuncinya sebenarnya adalah yang kita tunggu hari ini adalah keseriusan. Konsistensi dari kepolisian negara republik ini untuk melakukan penegakan hukum secara tegas, tidak tebang pilih dan tanpa pandang bulu, siapapun itu,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, BMKG melaporkan dugaan pendudukan lahan negara oleh sebuah organisasi masyarakat (ormas) ke Polda Metro Jaya.