Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Ada Aliran Uang ke Kadishub Rp150 Juta

OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Ada Aliran Uang ke Kadishub Rp150 Juta (IDN Times/Aryodamar)
OTT Pj Wali Kota Pekanbaru, Ada Aliran Uang ke Kadishub Rp150 Juta (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, Sekda Pekanbaru Indra Pomi Nasution, dan Plt Kepala Bagian Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila sebagai tersangka usai operasi tangkap tangan (OTT). Diduga, ada aliran uang ke kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso.

"Berdasarkan pengakuan IPN, secara keseluruhan uang yang diterimanya dari NK sejumlah Rp1 miliar. Namun, sebesar Rp150 juta sudah diberikan kepada YL, Kadishub Kota Pekanbaru, dan Rp20 juta ke wartawan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Rabu (4/12/2024).

Ghufron menjelaskan, tangkap tangan ini diawali informasi bahwa bukti dugaan korupsi akan dimusnahkan oleh Plt Kepala Bagian Umum Pemkot Pekanbaru Novin Karmila.

"Bahwa pada hari Senin 2 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mendapatkan informasi NV selaku Plt. Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru akan menghancurkan tanda bukti transfer sejumlah Rp300.000.000 kepada anaknya yaitu NRP," ujar Ghufron.

"Diketahui transfer tersebut dilakukan oleh RS yang merupakan staf bagian umum, atas perintah dari NK," imbuhnya.

Dalam tangkap tangan yang berlangsung pada Senin, 2 Desember 2024 tersebut, KPK menemukan uang senilai total Rp6.820.000.000.

"Dari rangkaian kegiatan (OTT) tersebut, Tim KPK mengamankan total 9 orang, yakni 8 orang di wilayah pekanbaru dan 1 orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," ujar Ghufron.

Dari sembilan pihak yang diamankan, KPK baru mentapkan tiga tersangka. Mereka akan ditahan setidaknya untuk 20 hari pertama.

"Sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us