Otto Minta Penegak Hukum Hati-hati Terapkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan meminta penegak hukum hati-hati dalam menerapkan Pasal 2 dan 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, peran penegak hukum dalam hal ini sangat penting.
"Harapan kita tentunya adalah bagaimana upaya penegak hukum itu dapat melaksanakannya dengan hati-hati dengan adil jangan sampai melukai keadilan yang kita miliki," ujar Otto dalam acara Seminar Nasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang ditayangkan melalui YouTube Katadata Indonesia, Kamis (14/11/2024).
1. Kehati-hatian perlu dilakukan

Otto mengingatkan, kehati-hatian perlu dilakukan karena akan berdampak pada masyarakat. Sebab, bisa terjadi ketidakadilan di masyarakat apabila tidak dilaksanakan dengan hati-hati.
"kalau kita tidak meminta kepada penegak hukum dengan hati-hati maka bisa terjadi ketidakadilan di masyarakat," ujarnya.
2. Otto akui ada sejumlah pihak sebut rumusan Pasal 2 lentur

Otto mengatakan, dalam Pasal 2 diatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang dapat merugikan negara dipidana penjara 4-2- tahun dengan denda Rp200 juta sampai dengan Rp1 miliar. Sejumlah pihak menilai kata 'melawan hukum' harus diperjelas.
"Sebagian orang berpendapat rumusan dalam pasal dua tersebut jangan terlalu lentur," ujar Otto.
3. Merujuk putusan MK, frasa 'melawan hukum' tak lentur

Meski jadi perdebatan, Otto menyebut Mahkamah Konstitutsi telah memutuskan bahwa frasa 'melawan hukum' itu tidak lentur. Sebab, unsurnya telah termaktub dalam pasal tersebut.
"Sebenanrya dalam putusan MK itu tidak lentur karena memang unsur perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan merugikan negara itu sudah termaktub di dalamnya," ujarnya.