Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

P2G: Kekerasan dan Merokok di Sekolah Sama-sama Langgar Aturan

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Intinya sih...
  • Kekerasan dalam bentuk apapun dilarang di lingkungan sekolah
  • Larangan rokok sudah diatur tegas dalam berbagai regulasi
  • Sanksi fisik seperti menampar murid tidak akan ada dalam aturan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Seorang siswa SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten berinisial ILP (17) diduga ditampar oleh kepala sekolahnya, berinisial DF usai diketahui merokok di sekitar area sekolah. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan catatan evaluasi soal peristiwa ini.

Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim menyebut kejadian semacam ini tidak bisa dinormalisasi, baik dari sisi kekerasan hingga kegiatan merokok siswa.

“Menurut kami, kekerasan di sekolah tidak bisa dibenarkan, begitupun merokok di lingkungan pendidikan, jelas tidak boleh dinormalisasi, keduanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Satriwan dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (15/10/2025).

1. Kekerasan dalam bentuk apapun dilarang di lingkungan sekolah

Ilustrasi SMA Negeri 3 Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Ilustrasi SMA Negeri 3 Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Satriwan menegaskan kekerasan dalam bentuk apapun dilarang di lingkungan sekolah sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023. Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga sekolah baik guru maupun murid dilarang melakukan kekerasan dalam bentuk apapun.

Bentuk kekerasan menurut regulasi tersebut dalam Pasal 6 dan 7 disebutkan terdiri atas: Kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan dan bentuk kekerasan lainnya.

2. Larangan rokok sudah diatur tegas dalam berbagai regulasi

Ilustrasi puntung rokok. (unsplash.com/Pawel Czerwinski)
Ilustrasi puntung rokok. (unsplash.com/Pawel Czerwinski)

Larangan merokok di lingkungan sekolah sudah diatur tegas dalam berbagai regulasi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 151 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, merokok di tempat umum, termasuk fasilitas pendidikan, dilarang. Ketentuan lebih rinci terdapat dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.

Dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa kepala sekolah, guru, peserta didik, maupun pihak lain dilarang merokok di area sekolah. Sementara ayat 2 memberi kewenangan kepada kepala sekolah untuk menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar.

"Kepala sekolah wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada guru, tendik, dan peserta didik apabila melakukan larangan tersebut," kata dia.

3. Sanksi fisik seperti menampar murid tidak akan ada dalam aturan

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Meski kepala sekolah berwenang memberi sanksi kepada siswa yang merokok, bentuk sanksi tidak boleh berupa kekerasan fisik karena jelas dilarang oleh UU. Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76C, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak. Dia menjelaskan, umumnya, sekolah di Indonesia memiliki tata tertib yang mengatur jenis pelanggaran serta tingkatan sanksi yang diterapkan.

“Sanksi fisik seperti menampar murid rasanya tidak akan ada dalam aturan tata tertib sekolah di Indo4. nesia,” kata Satriwan.

4. Hal yang bisa dilakukan selain menampar murid

Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia menyatakan, jika anak kedapatan membawa atau merokok di sekolah maka bisa dilakukan pemanggilan orang tua. Kemudian, diberikan diperingatkan, dibuat surat perjanjian. Bahkan dalam kondisi tertentu siswa dapat dikeluarkan dari sekolah jika sudah melakukan pelanggaran kategori berat.

“Kami menyayangkan kepala sekolah bereaksi dengan dugaan sikap menampar murid tersebut. Meskipun berdasarkan pernyataan Bu Kepsek, bahwa beliau tidaklah menampar atau memukul dengan keras muka murid tersebut, sehingga berdarah atau luka lainnya, melainkan dengan pelan," kata Satriwan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us

Latest in News

See More

Pria Paruh Baya di Bekasi Perkosa Keponakannya yang Berusia 11 Tahun

15 Okt 2025, 21:10 WIBNews