Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Padang dan Bukit Tinggi Berencana Ajukan PSBB

Check point dalam rangka penerapan PSBB di perbatasan Depok-Jakarta (IDN Times/Rohman Wibowo)
Check point dalam rangka penerapan PSBB di perbatasan Depok-Jakarta (IDN Times/Rohman Wibowo)

Padang, IDN Times - Dua kota di Sumatera Barat (Sumbar), Kota Padang dan Kota Bukit Tinggi, berencana mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Usulan ini pun telah direstui oleh Gubernur Sumbar, Iwan Prayitno,

"Dari hasil kajian kita, Padang dan Bukit Tinggi memenuhi syarat untuk PSBB. Salah satu syarat tersebut yakni jumlah peningkatan pasien positif terinfeksi COVID-19," kata Irwan, Selasa (14/4).

Dari data Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar, pasien positif terjangkit virus corona di Kota Padang mencapai 30 kasus. Diikuti Kota Bukit Tinggi mencapai 10 kasus.

1. Pemprov Sumbar fasilitasi usulan ke Kemenkes

pexels.com/pixabay
pexels.com/pixabay

Agar proses pengajuan segera diusulkan, Pemprov Sumbar kata Irwan, mendorong Pemerintah Kota Padang dan Bukit Tinggi segera menyiapkan draf usulan PSBB. Setelah semua dokumen terkait dengan pengajuan selesai, maka Pemprov akan memfasilitasi ke Kemenkes RI

“Nanti akan kita rapatkan lagi. Mudah-mudahan Kota Padang dan Bukit Tinggi sudah ada persiapan yang matang, sehingga bisa diputuskan untuk diusulkan. Kita sedang menunggu kesiapan dari dua kota tersebut,” ujar Irwan.

2. Perpanjang pembatasan selektif untuk sementara

Patroli pembatasan jalan di fly over UI (IDN Times/Rohman Wibowo
Patroli pembatasan jalan di fly over UI (IDN Times/Rohman Wibowo

Untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, Pemprov Sumbar memutuskan untuk memperpanjang masa pembatasan selektif. Perpanjang pembatasan hingga 29 Mei mendatang. Seluruh pendatang atau pelintas yang masuk ke wilayah Sumbar pun didata, termasuk kondisi kesehatan. 

Bagi pendatang, terutama yang datang dari zona merah pandemi, ketika masuk ke Sumbar akan dicegah oleh petugas gabungan yang berada di area perbatasan, atau pintu masuk. Mereka diminta mengisi berkas isolasi dan diwajibkan mengikuti protokol kesehatan. Mereka harus bersedia menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing.

3. Luncurkan aplikasi Sipantau

Aplikasi SIPANTAU. IDN Times/Andri NH
Aplikasi SIPANTAU. IDN Times/Andri NH

Selain memberlakukan pengawasan ketat di area perbatasan,Pemprov Sumbar meluncurkan aplikasi Sipantau untuk melacak seluruh pendatang yang masuk. Aplikasi buatan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumbar itu berfungsi untuk mendata seluruh pendatang yang masuk.

Saat ini petugas akan mewajibkan pendatang mengisi blanko kedatangan. Nantinya, petugas perbatasan memasukan data ke dalam aplikasi. Data yang diinput terdiri dari  NIK, nama, alamat, juga daerah asal dan riwayat perjalanan serta daerah yang dituju.

Layanan aplikasi itu bisa diakses seluruh pihak yang berwenang. Mulai dari petugas jaga yang berada di masing-masing posko check point yang ada di sembilan titik kawasan perbatasan, dan Bandara BUM, tim Gugus tugas Provinsi dan Kabupaten Kota, hingga ke Wali Nagari, Camat, Kepala Kampung, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Share
Topics
Editorial Team
Andri NH
EditorAndri NH
Follow Us

Latest in News

See More

Kepala Babi Ditemukan di Pemakaman Muslim Pascaserangan di Sydney

17 Des 2025, 08:22 WIBNews