Jakarta, IDN Times - Pakar Hukum yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menilai sanksi administratif tidak lagi cukup untuk menangani kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang terus berulang.
Menurut Hamdan, pemerintah selama ini menggunakan pendekatan sanksi administratif terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), seperti penutupan sementara. Namun, banyaknya korban membuat pendekatan tersebut perlu ditambah dengan sanksi pidana.
"Karena kejadian yang terus berulang, pada saat sekarang ini pendekatan sanksi administratif tidak cukup lagi karena ini sangat membahayakan. Korban sudah banyak sekali," kata Hamdan saat dihubungi IDN Times, Rabu (16/9/2026).
