Pakar Pidana: Ratna Sarumpaet Bohong untuk Diri Sendiri, Bukan Pidana

Jakarta, IDN Times - Pengacara Ratna Sarumpaet menghadirkan Profesor Mudzakir sebagai ahli dalam persidangan kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Ratna.
Hadir sebagai ahli yang meringankan di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/5), Mudzakir mengatakan, berbohong untuk diri sendiri tidak termasuk dalam tindak pidana.
1. Berbohong untuk diri sendiri bukan tindakan pidana

Mudzakir menyebutkan tindakan yang dilakukan Ratna tidak bisa dikategorikan ke dalam kasus pidana. Pasal pidana yang dikenakan pada Ratna juga dinilai tidak tepat.
"Bohong untuk dirinya sendiri menurut ahli tidak relevan untuk pidana. Kecuali diikuti tuduhan," kata dia.
2. Ratna tidak berniat menimbulkan keonaran

Mudzakir juga berpendapat kasus Ratna tidak menimbulkan keonaran, karena kebohongan yang dilakukan Ratna sejak awal hanya untuk kepentingan keluarga.
"Karena dia berbuat kan untuk kepentingan keluarganya. Bohong untuk keluarga. Maksud dan tujuannya bukan untuk menimbulkan keonaran," kata dia.
3. Pasal yang dikenakan pada Ratna tidak tepat

Terdakwa Ratna Sarumpaet dikenakan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Pasal ini dirasa Mudzakir tidak tepat dijatuhkan pada Ratna.
"Menurut saya sebagai kajian dari ilmu hukum pidana, itu tidak termasuk dalam perbuatan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat 1," kata dia.