Partai Buruh Segera Gugat Aturan Pencalonan Pilkada ke MK

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh segera mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada). Mereka merasa ada atuan yang janggal, karena bertentangan dengan UUD 1945.
Rencana ini diungkapkan Tim Khusus Pilkada Partai Buruh, Said Salahudin. Aturan main yang ingin digugat ke MK adalah Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang UU Pilkada.
1. Materi permohonan sudah disiapkan

Said menyatakan Partai Buruh sudah menyiapkan materi permohonan. Sebelum diserahkan ke MK, Partai Buruh masih menunggu beberapa pemohon tambahan.
"Materi permohonan ke MK sudah kami siapkan, tinggal menunggu beberapa pemohon tambahan dari perorangan bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota yang akan bersama-sama Partai Buruh menjadi Pemohon di MK," kata dia dalam keterangannya.
2. Dianggap tidak adil

Selain itu, Said mengatakan, Partai Buruh tidak setuju kalau hanya partai politik (parpol) yang memiliki kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) yang diperbolehkan mengusung pasangan calon pada kontestasi Pilkada.
"Aturan itu jelas tidak adil. Setiap parpol yang memperoleh suara pada Pemilihan Umum Anggota DPRD 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi DPRD, seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon," ujar dia.
3. Semua parpol harus diberikan hak yang sama

Partai Buruh berharap agar semua parpol bisa mendapatkan hak yang sama untuk mengusung pasangan calon pada Pilkada 2024. Maka dari itu, mereka segera mengajukan permohonan uji materi ke MK.
"Kalau sebelumnya berdasarkan Putusan MK, semua parpol yang memperoleh suara sah di Pemilu boleh mengusulkan paslon, tetapi sekarang hak itu dibatasi hanya untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Di sini masalahnya," kata Said.