PDIP: Barang yang Disita KPK di 2 Rumah Hasto Cuma USB-Buku Kusnadi

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, di Bekasi, Jawa Barat, dan Kebagusan, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2025).
Ketua DPP PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan tidak ada bukti signifikan yang diamankan KPK dari penggeledahan tersebut.
"Agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap, perlu kami sampaikan bahwa dalam dua peristiwa penggeledahan tersebut tidak ada bukti signifikan yang terkait dengan perkara. Pada penggeledahan di Bekasi, barang yang disita adalah satu USB dan satu buku catatan milik Kusnadi (asisten Hasto)," ujar Ronny dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).
Menurut Ronny, tidak ada barang yang disita penyidik dari penggeledahan di Kebagusan.
"Sebagaimana tertuang dalam berita acara penggeledahan yang kami terima dan ditulis dengan huruf tebal sebagai berikut, dalam proses penggeledahan tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas, dan tidak ada barang bukti yang diambil oleh penyidik dalam penggeledahan ini," kata dia.
"Terkait dengan pertanyaan apa isi koper yang dibawa oleh penyidik KPK dari rumah klien kami, kami tidak mengetahui, apakah itu ada isinya atau kosong. Karena menurut kami sangat tidak logis untuk menyimpan satu buku catatan kecil, dan satu buah USB ke dalam satu koper besar. Klien Kami juga tidak pernah merasa memiliki atau menggunakan USB yang disita oleh KPK tersebut," sambung Ronny.
Ronny menegaskan PDIP berharap KPK bekerja profesional dan tidak menonjolkan dramatisasi terhadap publik.
"Sebagai kuasa hukum Bapak Hasto Kristiyanto, kami menghargai langkah-langkah yang dilakukan oleh KPK, sepanjang sesuai dengan hukum acara pidana," ucap Ronny.