Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP Desak KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran Capres-Cawapres Terpilih

PDIP resmi menggugat KPU ke PTUN karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Tim hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda penetapan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024.

Salah satu tim hukum PDIP, Topane Gayus Lumbun, mengatakan permintaan penundaaan itu karena pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), yang menggugat KPU.

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara, karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," ujar Gayus dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Diketahui, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/42024) pukul 10.00 WIB.

1. Sidang akan digelar pada Rabu (24/4/2024)

PDIP resmi menggugat KPU ke PTUN karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Gayus menjelaskan, sidang akan digelar di PTUN pada Rabu (24/4/2024). Menurutnya, KPU harus menunggu proses peradilan selesai dalam menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan, kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," ucap dia.

2. KPU dianggap telah melawan hukum

PDIP resmi menggugat KPU ke PTUN karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas pencalonan Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Gayus menganggap KPU telah melawan hukum. Hal itu karena KPU menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," kata dia.

3. KPU seharusnya taat hukum

Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Dalam kesempatan itu, Gayus menyebut, KPU seharusnya taat hukum, sehingga lembaga penyelenggara pemilu itu harus menunggu proses persidangan di PTUN selesai.

"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," ujar dia.

Gayus menjelaskan, gugatannya ke PTUN berbeda dengan apa yang dilakukan di Mahkamah Konsitusi (MK). Bila gugatan di MK terkait dengan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2024, sementara di PTUN terkait dengan penelusuran apakah ada pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.

"Apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang, ini tugas kami. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi," imbuhnya.

Diketahui, MK menolak seluruh permohonan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.

Dari delapan hakim konstitusi yang menangani perkara sengketa pemilu, lima hakim menolak dan tiga lainnya menerima sebagian permohonan. Dengan demikian, paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sah sebagai pemenang Pilpres 2024.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Rochmanudin Wijaya
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us