Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pegawai BUMD Jakarta Aniaya Sopir Truk di Bekasi

Karyawan BUMD aniaya sopir truk di Bekasi. (Tangkapan layar CCTV)
Karyawan BUMD aniaya sopir truk di Bekasi. (Tangkapan layar CCTV)

Bekasi, IDN Times - Seorang sopir truk berinisial N (48) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pria berinisial Z (41) di SPBU Harapan Indah, Desa Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Senin (26/5/2025). 

Kapolsek Tarumajaya, AKP I Gede Bagus menceritakan, peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku sedang berada di SPBU untuk mengisi bahan bakar. Saat itu, sepeda motor milik pelaku tak sengaja tersenggol badan truk yang dikendarai korban. 

"Korban selaku supir truk menyenggol tersangka. Tidak sengaja dan itu memang blind spot. Akhirnya karena emosi sesaat, tersangka ini turun dari motor dan menghampiri," jelasnya, Jumat (30/5/2025). 

1. Pelaku langsung menarik korban

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Bagus menjelaskan, pelaku langsung meminta pertanggungjawaban terhadap korban. Saat itu, pelaku juga menarik baju korban hingga korban terjatuh dari truknya. 

Akibatnya, korban mengalami retak dibagian pinggul sebelah kiri dan harus menjalani perawatan medis. 

"Karena tidak siap, akhirnya korban terjatuh dan mengalami luka retak di pinggul sebelah kiri," jelasnya.

2. Pelaku merupakan karyawan di BUMD Jakarta

Karyawan BUMD aniaya sopir truk di Bekasi. (Tangkapan layar CCTV)
Karyawan BUMD aniaya sopir truk di Bekasi. (Tangkapan layar CCTV)

Bagus mengatakan, pelaku berprofesi sebagai karyawan di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. 

"Yang mana beliau ini pekerja BUMD di salah satu perusahaan daerah Jakarta. Kemudian untuk domisili dari pelaku ada di Babelan," jelasnya.

3. Terancam lima tahun penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Istimewa)

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancama paling lama lima tahun kurungan penjara. 

"Untuk barang bukti, ada pakaian yang digunakan korban dan pelaku. Selain itu juga rekaman CCTV yang menunjukkan, memang ada penyesuaian keterangan dari tersangka maupun korban," ujar Bagus. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Satria Permana
EditorSatria Permana
Follow Us

Latest in News

See More

Imigrasi AS Tangkap 475 Warga Korsel di Pabrik Hyundai, Ada Apa?

06 Sep 2025, 22:09 WIBNews