Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pegawai Honorer Kena Tipu Modus Kerja Freelance, Rugi Rp28 Juta

Ilustrasi membuat laporan polisi. (IDN Times/Dwi Agustiar)

Jakarta, IDN Times - Seorang pegawai honorer di Menteng, Jakarta Pusat menjadi korban penipuan pekerjaan tenaga lepas atau freelance online. Dia mengalami kerugian hingga Rp28 juta. Uang itu pun kemudian dibawa kabur oleh penipu.

Korban atas nama Adithya Oktaviano mengatakan awalnya dia menerima pesan dari nomor yang tidak dikenal pada 5 Mei 2023. Isinya menawarkan pekerjaan freelance online dengan bayaran cukup tinggi.

"Isi pesan tanggal 6 Mei 2023 mulai pendaftaran dan tanggal 7 Mei 2023 diminta melaksanakan tugas," kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2023) malam.

1. Dimasukkan ke grup berisi seribu orang

ilustrasi media sosial (IDN Times/Aditya Pratama)

Korban kemudian diundang bergabung ke grup telegram dengan anggota sekitar seribu orang. Grup ini menjadi sarana komunikasi mentor dengan pekerja freelance untuk mengetahui tugas yang harus dikerjakan.

Mentor meminta anggota untuk follow akun instagram dan dia dapat komisi Rp20 ribu sampai Rp100 ribu.

"Setiap satu jam diberikan tiga tugas. Di mana jam kerjanya dari pukul 10 pagi sampai pukul 10 malam," kata Adithya.

2. Diminta ikut trading dan dijanjikan komisi 20 hingga 30 persen

ilustrasi robot trading (IDN Times/Aditya Pratama)

Di awal, kata Adithya, para anggota mendapat komisi sesuai yang dijanjikan. Namun, di tengah mengerjakan pekerjaan rutin, mentor meminta mereka mengikuti investasi trading atau top up. Nilainya minimal Rp200 ribu, maksimal puluhan juta.

Mentor menjanjikan komisi trading 20 persen sampai 30 persen dari uang yang diinvestasikan. Adithya pun mengaku tertarik dengan ajakan si mentor lalu menanamkan uang Rp5,5 juta.

Dia kemudian diundang ke grup khusus yang memiliki empat orang di dalamnya termasuk mentor. Sejak saat itu, tugas bertambah yakni diminta menanamkan uang di trading

"Ada jam tertentu trading, jam 12, jam 3, jam 6, dan jam 9," bebernya.

3. Diminta investasi lagi hingga Rp15 juta

Ilustrasi uang rusak. (ANTARA FOTO/Jojon)

Setelah mulai menanamkan uang, Adithya tidak lagi mendapat keuntungan. Dia pun diminta terus melakukan investasi karena dinilai ada kesalahan dalam mengerjakan tugas. 

"Di mana disuruh investasi lagi sebanyak Rp15 juta," ujarnya.

Meski mengaku sanggup, dia tidak lagi mendapat keuntungan. Saat itu, Aditya mencoba bertanya kepada orang-orang yang ada di dalam grup. Namun, tak pernah mendapat jawaban.

"Saya pernah bertanya kelanjutan dari pekerjaan ini. Namun mereka meyakinkan baik-baik saja. Saya juga pernah tanya ingin ngobrol orang kantor. Tapi dia bicara, saya masih sama bersama kakak," ujar dia.

4. Laporan masuk dengan pasal UU ITE

IDN Times/Patiar Manurung

Atas kejadian yang menimpanya, Adithya melapo ke Polda Metro Jaya. Dia juga melampirkan barang bukti berupa bukti transfer, bukti percakapan dan beberapa bukti lainnya.

"Bukti transaksi, kirim pesan dari chattingan kita follow IG serta janji-janji." katanya. 

Kasus tersebut kemudian ditangani Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2564/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 Mei 2023. 

Adithya mempersangkakan terlapor dengan Pasal 281 Junto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2000 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us