Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pejabat Pemprov Kalsel Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Paman Birin

Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor.
Intinya sih...
  • KPK memeriksa pejabat Pemprov Kalsel terkait kasus Gubernur Sahbirin Noor.
  • Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka usai OTT di Kalimantan Selatan dan Jakarta.
  • Uang tunai Rp12 miliar dan 500 ribu dolar AS diduga terkait fee lima persen untuk Sahbirin Noor dari tiga proyek di Kalimantan Selatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Rensi Sitorus. Kabag Protokol Pemprov Kalsel itu diperiksa dalam kasus Gubernur Sahbirin Noor alias Paman Birin.

"KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel," ujar juru bicara KPK Tessa Mahardika, Selasa (12/11/2024).

1. Pemeriksaan di KPK kemarin

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Rensi Sitorus diperiksa sebagai saksi pada Senin, 11 November 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan didalami penerimaan penerimaan lain dari Gubernur," jelas Tessa.

2. Sahbirin Noor jadi tersangka usai OTT Oktober 2024

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka imbas OTT KPK pada Selasa (8/10/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor tersangka imbas OTT KPK pada Selasa (8/10/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka usai sejumlah pihak terjaring operasi tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024. OTT itu berlangsung di Kalimantan Selatan dan Jakarta.

Awalnya, KPK menangkap delapan orang, tetapi akhirnya ada lima tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darrusalam Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustus Febry Andrean.

Saat tangkap tangan, KPK menemukan uang tunai Rp12 miliar dan 500 ribu dolar Amerika Serikat dari sejumlah pihak. Uang itu diduga terkait fee lima persen untuk Sahbirin Noor.

3. Pemberian diduga terkait tiga proyek

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemberian itu diduga terkait tiga proyek yang dikerjakan di Kalimantan Selatan. Berikut daftarnya:

  1. Pembangunan Lapangan Sepak Bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wismani Kharya Mandiri) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar
  2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar
  3. Pembangunan Kolam Renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
Aryodamar
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us