Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pembalap Senior Faryd Sungkar Diperiksa KPK Terkait Suap dan TPPU

Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Faryd Sungkar diperiksa KPK terkait suap dan pencucian uang di Mahkamah Agung
  • KPK juga memeriksa Valentino Matthew sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pembalap senior, Faryd Sungkar. Ia diperiksa KPK terkait kasus suap dan pencucian uang di Mahkamah Agung (MA).

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang di Lingkungan Mahkamah Agung," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (23/10/2025).

1. Ada dua saksi diperiksa KPK

Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (dok. Humas KPK)

Selain Faryd Sungkar, KPK juga memeriksa Valentino Matthew. Ia disebut sebagai wiraswasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

2. KPK tahan pengusaha Menas Erwin

Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)
Ilustrasi tersangka KPK (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, KPK juga telah menahan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Ewin Djohansyah. Ia merupakan tersangka penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbih Hasan senilai Rp9,8 miliar.

Menas Erwin ditangkap penyidik KPK pada Rabu, 24 September 2025. Hal itu dilakukan karena ia tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

3. Hasbi Hasan jadi tersangka lagi

Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Adapun Hasbi Hasan ditetapkan kembali sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, ia telah menjadi terpidana dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Hakim juga menhukum Hasbi Hasan membayar Rp3,88 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in News

See More

Dari Adu Mulut di Jalan, Prajurit TNI AL dan Pengemudi Ojol Sepakat Damai

23 Okt 2025, 19:21 WIBNews